JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024, padahal hasil audit belum ada.
Dian menilai langkah tersebut tidak lazim dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
“Ini soal timing, sabar dulu, auditnya diteliti lebih dahulu, kalau sudah pas dan tepat, baru kemudian ditetapkan tersangka. Di sinilah keanehannya saya melihat dalam proses penetapan tersangka,” ujar Dian usai menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/3/2026).
Dian kemudian mengilustrasikan persoalan tersebut dengan proses kelulusan kuliah. Menurut dia, seseorang harus melalui proses perkuliahan terlebih dahulu untuk memperoleh ijazah.
Jika seseorang belum kuliah tetapi tiba-tiba memperoleh ijazah, kata dia, maka ada prosedur yang keliru.
“Sehingga penetapan tersangka dulu kemudian menerbitkan audit investigasi BPK kemudian jelas tidak sesuai prosedur. Kalau menurut Pasal 57 Undang-Undang 314 menjadi batal atau dapat dibatalkan. Makanya prosedurnya digugat praperadilan, maka harus dibatalkan penetapannya, kenapa waktu itu enggak minta dulu hasil auditnya,” katanya.
Dian mengaku bingung dengan langkah lembaga antirasuah tersebut. Sebab, audit investigasi yang seharusnya diterbitkan sebelum penetapan tersangka justru muncul setelahnya.
“Padahal sesuai prosedurnya sebelum penetapan tersangka harus diterbitkan lebih dulu. Ini kan soal timing. Tersangka ditetapkan Januari, hasil audit investigasinya baru Februari,” tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Biro Hukum KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka sebelum adanya hasil audit.
KPK hanya menyampaikan bahwa ketika sidang praperadilan digelar, penyidik telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menjelaskan, penyimpangan tersebut meliputi proses penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar),” ungkapnya.
KPK juga menegaskan bahwa hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban Termohon Praperadilan a quo, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung,” tutur KPK.