Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Dewan Pers
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pers sepanjang Januari-Juni 2025 menerima 625 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan, Juni 2025 menjadi bulan dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu 199 kasus, melampaui rekor bulan-bulan sebelumnya sejak 2022. Dari total pengaduan tersebut, 191 kasus berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
Mayoritas pengaduan disampaikan melalui kanal daring seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), surat elektronik, maupun hotline pengaduan. Lebih dari 90 persen pengaduan ditujukan kepada media siber, menunjukkan perlunya peningkatan standar profesionalisme di sektor media online.
Dari total 625 pengaduan sepanjang semester I 2025, sebanyak 424 kasus atau 67,84% telah diselesaikan melalui berbagai mekanismesurat-menyurat (316 kasus), arsip (84 kasus), mediasi/risalah (21 kasus), dan judikasi/pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) (3 kasus).
Menurut Jazuli, lonjakan jumlah pengaduan yang diterima oleh Dewan Pers menandakan bahwa publik sudah mulai paham mengenai apa yang harus dilakukan apabila bertemu dengan masalah yang berkaitan dengan pemberitaan.
“Kenaikan ini menandakan dua hal penting. Pertama, kesadaran masyarakat akan haknya terkait pemberitaan semakin meningkat. Kedua, masih ada tantangan besar bagi media, khususnya media daring, dalam menegakkan standar etika jurnalistik,” ujar Jazuli dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).
Beberapa pengaduan memperlihatkan kompleksitas dan dinamika sengketa pemberitaan. Di antaranya kasus “Poles-Poles Beras Busuk” (Tempo.co) dengan pengadu Kementerian Pertanian.
Pihak pengadu keberatan atas visualisasi yang dinilai melebih-lebihkan dan menghakimi. Dewan Pers memutuskan konten tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, dengan memberikan rekomendasi untuk mengubah judul visual, menambahkan catatan klarifikasi, memoderasi komentar, dan menyampaikan permintaan maaf.
Kemudian, kasus Taman Safari Indonesia (TSI) yang mengadukan sedikitnya 14 media daring, termasuk Kompas.com, Detik.com, dan Tirto.id, atas pemberitaan yang mengaitkan TSI dengan Oriental Circus Indonesia (OCI). TSI menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
Selain itu, Dewan Pers menemukan praktik pengaduan yang dilakukan untuk keperluan tugas akademik mahasiswa, serta pola pelanggaran berulang oleh media tertentu, menunjukkan perlunya pembinaan berkelanjutan.
Dewan Pers mengidentifikasi beberapa faktor meningkatnya pengaduan. Pertama, kesadaran publik meningkat tentang hak mereka terhadap pemberitaan, seiring literasi media yang makin baik.
Kedua, kemudahan kanal pengaduan melalui sistem LPE dan sarana online lainnya. Kualitas jurnalistik menurun, termasuk praktik clickbait, kurang verifikasi, serta kecenderungan mencampur fakta dengan opini.
Ketiga, kepentingan non-jurnalistik. Beberapa media dipandang cenderung mengabdi pada kepentingan politik atau pemilik, sehingga rawan melanggar etika.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Dewan Pers terus melakukan berbagai langkah strategis. Pertama, Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Hingga kini terdapat 12.936 wartawan yang sudah tersertifikasi, termasuk 4.500 wartawan yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir.
Kedua, pengawasan aktif. Dewan Pers tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif menegur media yang menayangkan konten melanggar etika (misalnya, berita yang mengumbar sensualisme dan pornografi).
Ketiga, peluncuran mekanisme nasional keselamatan pers. Pada 24 Juni 2025, bekerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan, Dewan Pers meluncurkan mekanisme nasional untuk melindungi wartawan dari kekerasan, berbasis tiga pilar, yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Dewan Pers juga menyoroti meningkatnya jumlah media baru, terutama media daring namun tidak dibarengi dengan kualitas jurnalisme dan semangat media dalam memproduksi produk jurnalistik yang berkualitas.
"Banyak media dan wartawan yang abai dengan ketentuan yang harus ditempuh, dilakukan, dalam memproduksi karya jurnalistik," kata Jazuli.
Kata dia, kombinasi antara meningkatkan pengetahuan publik terkait jurnalisme dan pesatnya pertumbuhan jumlah media, menjadi faktor pendorong lonjakan jumlah pengaduan yang diterima Dewan Pers.
Untuk itu, Dewan Pers pun mengajak semua pihak, terutama media, untuk mengutamakan kualitas jurnalistik, melaksanakan uji informasi konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum publikasi, serta menghormati hak jawab dan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media.
Dewan Pers juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat ekosistem media yang sehat di Indonesia.