JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyoroti penggunaan notula ekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam penetapan tersangka pada kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut di sela-sela sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (6/3/2026).
Ketua tim kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai notula ekspose tidak dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, notula ekspose juga tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum.
Ia mengatakan, sebelum penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, pihaknya hanya mengetahui adanya ekspose yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Nah, sementara yang kita ketahui sebelum penetapan tersangka (Gus Yaqut) hanya ada ekspose,” kata dia.
Lebih lanjut, Mellisa menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap membantah seluruh bukti dan dalil yang disampaikan KPK dalam persidangan.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk surat, regulasi, serta kebijakan yang berlaku ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, kepada hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026) kemarin.
Mereka antara lain Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang Mahrus Ali.
“Kami sudah tuntas menyerahkan bukti termasuk ahli, keterangan-keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan,” ujar Mellisa.
Mellisa mengatakan, pihaknya juga siap menerima sekaligus menantang bukti yang diajukan oleh KPK dalam proses persidangan.
Tanggapan KPK
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Gus Yaqut, Tim Biro Hukum KPK Indah Oktaniani mengatakan sebagian dokumen dan bukti telah diajukan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar pada hari ini.
“Ya, sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain yang kita ajukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” kata Indah.
Indah mengungkapkan, KPK mengajukan setidaknya 149 alat bukti kepada hakim, termasuk di antaranya bukti elektronik.
“Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan,” ujar Indah.
Menurut KPK, seluruh bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Jadi, untuk menunjukkan bahwa kita sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” tutur dia.
Selain bukti dokumen, KPK juga menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan praperadilan tersebut. Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, seperti hukum administrasi negara, administrasi keuangan negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
Di antaranya yakni Prof Erdianto Efendi dari Universitas Riau (Unri) dan Charles Simabura dari Universitas Andalas.
“Ya, hari ini kita akan menghadirkan empat ahli yang diajukan di persidangan. Ada dari beberapa bidang keilmuan yang kita ajukan hari ini, mulai nanti mungkin sekitar jam dua ya, setelah bukti tertulis,” kata Indah.