Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditambah Jadi 13 Tahun
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Sebelumnya Karen divonis 9 tahun penjara. MA kini menjatuhkan hukuman 13 tahun. Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen dengan denda sebesar Rp650 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan, lebih tinggi dari putusan pengadilan sebelumnya yang hanya sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Majelis kasasi yang memutuskan perkara ini menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," lanjut amar putusan tersebut.
Putusan kasasi ini dibacakan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses minutasi, yaitu pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara, oleh majelis.
















