Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," lanjut hakim.
Hakim juga menghukum Karen membayar denda membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Karen dengan 11 tahun penjara. JPU menyakini Karen melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.
JPU juga menuntut Karen membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dan USD104.016.
Jaksa mengatakan, harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
















