Heboh Sengketa Lahan JK vs GMTD, Menteri Nusron Minta Masyarakat Mutakhirkan Sertipikat Tanah Keluaran 1961-1997
Thomas Pulungan






Hal ini menyusul adanya polemik sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla (milik Jusuf Kalla/JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
“Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum bagi masyarakat yang punya sertipikat terbit di bawah tahun 1997 hingga 1961 untuk segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan,” ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama kepala daerah di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurutnya, sertipikat tanah pada periode tersebut banyak yang belum memiliki peta kadastral atau belum masuk ke sistem digital nasional, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih data dan potensi konflik pertanahan.
Nusron menjelaskan, dari kasus tanah milik mantan Wakil Presiden itu, pihak Kementerian ATR melakukan evaluasi menyeluruh secara nasional. Hasilnya, kementerian mengimbau masyarakat agar segera memperbarui data sertipikat tanah lama.
“Sudah kami evaluasi. Kasus tanah Pak JK sertifikatnya terbit tahun 1996. Isunya tumpang tindih, jadi segera pemutakhiran dilakukan. Jangan sampai diserobot orang, apalagi bagi yang tanahnya banyak dan belum terdaftar. Maka segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan diberi batas-batas yang jelas,” paparnya.
Ia menyebut, dari hasil pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan datanya. “Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait polemik satu objek lahan dengan dua sertifikat yang telah terbit, Nusron mengakui hal itu merupakan kesalahan internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa lalu. “Itu harus kami akui. Karena itu, kami benahi sekarang supaya yang seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Kepala Daerah Ringankan BPHTB
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” kata Nusron.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, tetapi juga menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, masih banyak tanah di Sulsel yang belum memiliki sertipikat karena terkendala biaya BPHTB.
“Ini persoalan besar yang harus kita atasi bersama. Kalau tanah sudah diukur, tapi belum jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, ya sayang. Padahal, dengan punya sertipikat, masyarakat bisa lebih tenang dan punya dasar hukum yang kuat atas tanahnya,” imbau Nusron.
Dalam rapat tersebut, Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan. Sertipikat yang diserahkan meliputi Kabupaten Luwu sebanyak 4 sertipikat, Kabupaten Pangkep 208 sertipikat, Kabupaten Wajo 1 sertipikat, Kabupaten Jeneponto 10 sertipikat, Kota Makassar 10 sertipikat, Kabupaten Luwu Timur 2 sertipikat, Kabupaten Soppeng 17 sertipikat, dan Kabupaten Bantaeng 2 sertipikat.
