Search

Penyidik Periksa 19 Narapidana terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 narapidana sebagai saksi dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK yang melibatkan 15 pegawainya. Para narapidana tersebut dicecar pertanyaan soal pemberian uang kepada Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. 

"Para saksi ini hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan, sebanyak 19 napi ini diperiksa di Lapas Sukamiskin pada Selasa (18/3/2024) dan Rabu (20/3/2024). Menurut Ali, penyidik mendalami alasan permintaan uang dari Achmad Fauzi kepada para tahanan di Rutan KPK. 

"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Karutan Cabang KPK) dkk kepada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone, termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," tuturnya. 

Sementara itu, dalam kasus ini sebanyak 15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungli rutan. Kegiatan terlarang itu terjadi sejak 2019-2023 dan menghasilkan uang pungli sebesar Rp 6,3 miliar. Para tersangka kemudian memberikan sejumlah fasilitas istimewa kepada tahanan pemberi pungli.

Berikut nama-nama narapidana yang telah diperiksa KPK dalam kasus pungli: 

1. Nurdin Abdullah (Terpidana)

2. Hiendra Soenjoto (Terpidana)

3. Ferdy Yuman (Terpidana)

4. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Terpidana)

5. Herman Mayori (Terpidana)

6. Kiagus Emil Fahmy Cornain (Terpidana)

7. La Ode Muhammad Rusdianto Emba (Terpidana)

8. M Naim Fahmi (Terpidana)

9. Nurhadi Abdurrachman (Terpidana)

10. Emirsyah Satar (Terpidana)

11. Dodi Reza (Terpidana)

12. Apri Sujadi (Terpidana)

13. Ainul Fakih (Terpidana)

14. Arko Mulawan (Terpidana)

15. Bong Tjiee Tjiang (Terpidana)

16. Budi Setiawan (Terpidana)

17. Dono Purwoko (Terpidana)

18. Edy Rahmat (Terpidana)

19. Edy Wahyudi (Terpidana)