Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dan 2 Irjen Tersangka Penyadapan ke Prabowo
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," tandasnya.
















