Ahli Hukum Pidana Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal: Menteri Jadi Tersangka, Dirjen Justru Tidak
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sebab, pihak-pihak yang mestinya menjadi tersangka justru bebas.
Romli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/11/2026), mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, terutama karena tidak semua pihak yang muncul dalam rangkaian peristiwa ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya JPU menanyakan saksi ahli apakah saat diperiksa, penyidik menyampaikan informasi berupa data-data perkara ini.
"Jadi penyidik dua kali periksa saya. Memang ganjil dalam dakwaan, karena tidak semua dijadikan, ditetapkan tersangka oleh penyidik," jawab Romli.
Ia kemudian mencontohkan Fuad Hasan Masyhur selaku ketua asosiasi PIHK yang menurut kronologi perkara disebut meminta menteri membagi kuota tambahan kepadanya. Begitu juga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pelaksanaan teknis kebijakan berada dalam lingkup kewenangannya.
"Ditjen sebagai bawahan dari menteri juga tidak (tersangka)," tandasnya.
Romli membandingkan perkara kuota haji tambahan ini dengan kasus Sisminbakum yang pernah dialaminya. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Dirjen dijadikan tersangka, sedangkan Menteri Hukum dan HAM yang dijabat Yusril Ihza Mahendra, tidak.
Menurut Romli, prinsip pendelegasian kewenangan harus menjadi perhatian dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Ia menilai tanggung jawab pejabat tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan perbuatan pihak lain tanpa pembuktian keterlibatan secara langsung.
"Menurut kasus, perkara yang saya alami, Sisminbakum, saya Dirjen, tersangka saya. Pak Yusril Menteri kan tidak, karena ada hubungan delegasi, bukan mandat. Kalau mandat dari presiden kepada menteri. Tapi kalau menteri ke Dirjen tanggung jawabnya delegasi," jelasnya
Romli menegaskan bahwa keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tidak otomatis dapat dikaitkan dengan keuntungan ilegal atau fee yang diterima sejumlah pihak.
Hal tersebut muncul ketika kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan hubungan kausalitas antara penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan menteri tersebut merupakan kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh jajaran di bawah menteri, termasuk pejabat direktorat dan staf.
Menanggapi pertanyaan itu, Romli menegaskan bahwa sepanjang menteri tidak menerima keuntungan dari aliran uang tersebut, tidak serta-merta keputusan yang diterbitkannya dapat dikaitkan dengan fee yang diterima pihak lain.
"Menteri enggak dapat kan?" tanya Romli.
Romi menegaskan, tidak terdapat hubungan kausalitas antara keputusan menteri dan fee yang diterima pejabat lain apabila tidak terbukti adanya keterlibatan langsung.
"Tidak ada hubungannya. Tanggung jawab sendiri-sendiri. Kecuali menteri menerima," tandasnya.
Romli juga menyoroti penerapan konsep penyertaan atau turut serta dalam konstruksi dakwaan. Menurut dia, untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana secara bersama-sama, penuntut umum harus membuktikan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind di antara para pelaku.
Ia menjelaskan, turut serta bukan sekadar mengetahui atau berada dalam satu rangkaian peristiwa. Harus ada kesepahaman dan keterlibatan aktif dalam melakukan tindak pidana.
Ketika kuasa hukum mempertanyakan bagaimana membuktikan adanya meeting of mind antara Gus Yaqut dan pihak-pihak yang diduga menerima uang, Romli kembali mengingatkan soal pembagian kewenangan.
"Kalau sudah prinsipnya delegasi pada bawahan menteri, ya bawahan menterilah yang bersama-sama. Dengan mereka, bukan dengan menteri," katanya.
Romli bahkan mempertanyakan mengapa Dirjen yang secara teknis memiliki kewenangan pelaksanaan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dirjennya jadi tersangka enggak?" ucapnya.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan masing-masing orang, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu.
"Tanggung jawabnya individual. Tidak boleh dikait-kaitkan kepada orang lain," tegas Romli.
Desak Oknum DPR yang Diduga Meminta Uang Diproses
Dalam persidangan, Romli juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum terkait dugaan adanya oknum anggota DPR yang meminta uang dengan tekanan dalam rangkaian perkara kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum menggambarkan situasi ketika seorang terdakwa diduga memberikan atau memfasilitasi penyerahan uang milik pihak lain karena adanya tekanan. Padahal uang tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Menanggapi ilustrasi tersebut, Romli justru mempertanyakan apakah anggota DPR yang diduga meminta uang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah anggota DPR itu jadi tersangka tidak?" kata Romli.
Ketika dijawab bahwa pihak tersebut tidak menjadi tersangka, bahkan tidak diperiksa sebagai saksi, Romli menilai apabila benar terdapat permintaan uang disertai tekanan dengan memanfaatkan jabatan, perbuatan itu dapat masuk kategori pemerasan dalam jabatan.
"Menurut saya itu pemerasan dalam jabatan. Pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Kalau DPR itu tadi pimpinan yang meminta, harus dituntut, diadili. Harus. Karena equality before the law," tegasnya.
Romli menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dalam proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
"Tidak ada hak istimewa seseorang pejabat," katanya.


















