6 Pernyataan Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan WNA hingga Berujung Pidana
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim, menyampaikan sejumlah pernyataan dalam nota keberatan atau eksepsi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Silmy membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dilansir dari Antara, berikut 6 pernyataan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA hingga berujung proses pidana.
1. Bantah pertaruhkan karier 20 tahun demi Rp1,2 miliar
Silmy menilai tuduhan bahwa dirinya menerima uang pemerasan sebesar Rp1,2 miliar tidak masuk akal jika dikaitkan dengan perjalanan karier yang telah dibangunnya selama lebih dari dua dekade.
Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuduhan tersebut menggunakan akal sehat.
"Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp1,2 miliar yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim menimbang dengan akal sehat," ungkap Silmy saat membacakan nota perlawanan.
Menurut dia, seseorang yang telah membangun nama dan karier selama lebih dari 20 tahun tentu memiliki banyak hal yang dipertaruhkan apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Silmy pun meminta hakim mempertimbangkan apakah masuk akal dirinya mempertaruhkan karier, kehormatan, dan keluarganya demi uang tersebut.
2. Uraikan perjalanan menjadi birokrat
Dalam nota keberatannya, Silmy turut memaparkan perjalanan karier profesional yang telah dijalaninya selama lebih dari 20 tahun.
Dia menegaskan, penyampaian riwayat karier tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa dari majelis hakim.
Silmy juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan maupun masa pengabdian panjang membuat seseorang kebal terhadap hukum.
Dia hanya ingin memberikan gambaran mengenai perjalanan profesionalnya sebagai konteks bagi hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
3. Klaim Hanya Perbaiki Tata Kelola
Silmy menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat bertolak belakang dengan prinsip dan cara kerja yang selama ini dijalankannya. Dia mengklaim selama menjalankan tugas profesional, dirinya berupaya membenahi tata kelola, menutup kebocoran, serta memperbaiki lembaga yang dipercayakan kepadanya.
Karena itu, dia berharap majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak tersebut dalam memeriksa perkara yang menjeratnya.
Menurut Silmy, penjelasan mengenai perjalanan kariernya merupakan bagian dari konteks kehidupan profesional, bukan upaya untuk memperoleh keistimewaan dalam proses hukum.
4. Siap kembali mengabdi untuk negara
Silmy menyatakan tetap memiliki keinginan untuk mengabdikan pengalaman dan kemampuannya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dia mengatakan siap kembali memberikan kontribusi apabila majelis hakim nantinya menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan tuduhan pemerasan serta gratifikasi yang menjeratnya.
5. Menangis ingat keluarga
Dalam persidangan tersebut, Silmy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada anak-anak dan keluarganya yang ikut menanggung beban akibat perkara hukum yang dihadapinya.
Dia mengapresiasi kesabaran serta doa keluarga selama menjalani proses hukum.
"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," kata dia sambil terisak-isak.
Momen tersebut terjadi ketika Silmy membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
6. Didakwa lakukan pemerasan Rp168,9 miliar
Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar selama periode 2021-2026.
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian kepada pemohon.
Dokumen tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Selain itu, ada Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Berdasarkan dakwaan, masing-masing terdakwa diduga memperoleh uang dengan jumlah berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.
Atas perbuatannya, Silmy terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.


















