Fakta-fakta Kasus Penyiksaan Bocah di Jaksel yang Libatkan Pasangan Sesama Jenis
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus penyiksaan anak kembali menyita perhatian publik. Seorang bocah berinisial MK (7) menjadi korban kekerasan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2025). Ironisnya, pelaku merupakan pasangan sesama jenis dari ibu kandung korban, SNK (42).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang tengah ditangani kepolisian:
1. Sosok Pelaku “Ayah Juna”
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyebut pelaku berinisial EF alias YA (40). Bocah korban kerap memanggilnya dengan sebutan “Ayah Juna”.
2. Motif Masih Didalami
Azizah mengatakan, penyidik masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut.
“Motif yang mereka sampaikan masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujarnya.
3. Diduga Merasa Terbebani
Dari keterangan awal, EF mengaku menganiaya korban karena merasa terbebani serta menilai anak itu nakal. Namun, Nurul menegaskan, alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” kata dia.
4. Kondisi Saudara Kembar Korban
Polisi juga masih memeriksa kondisi saudara kembar MK, yakni ASK. Hingga kini belum ada kepastian apakah ia turut menjadi korban.
“Pertanyaan mengapa hanya MK yang mengalami kekerasan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi,” jelas Nurul.


















