Mahfud MD soal Pagar Laut: Harusnya Masuk Pidana!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfud MD ikut memberikan komentar terkait polemik pagar laut di perairan, Tangerang, Banten. Menurut pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu, polemik pagar laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
"Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik," tulis Mahfud di akun X pribadinya dilihat Senin (27/1/2025).
Mahfud menjelaskan, kasus itu lebih dari sekadar pelanggaran administratif karena ada dugaan pelanggaran hukum serius, seperti penyerobotan wilayah laut, pembuatan sertifikat ilegal, hingga indikasi kolusi dan korupsi yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Mahfud mengaku heran arena hingga kini kasus ini belum diselidiki secara formal sebagai kasus pidana.
“Langkah yang diambil pemerintah baru bersifat hukum administrasi dan teknis, padahal tindak pidana jelas ada,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengklarifikasi soal polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dia menegaskan, pemilik di kawasan Tangerang akan diproses ke ranah umum dan diserahkan kepada penegak hukum. Trenggono menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus ini.
















