Berikut kronologi lengkap dan motif pelaku pembunuhan dosen UIN Surakarta
Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi dan dua lainnya.
Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Polisi mengungkap motif AAB (23) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) membunuh MNZ (19) yang merupakan juniornya.
Rumah Sakit Polri, Kramat Jati melakukan autopsi terhadap jenazah mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) UI jurusan Sastra Rusia, MNZ (19).
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas dibunuh seniornya, jasadnya dibungkus plastik dan disembunyikan di kolong tempat tidur.
Warga Kampung Tinggulun, RT/RW 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan telah menganiaya anak tirinya hingga meninggal.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menduga kematian anaknya bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.