JAKARTA, (ERAKINI) - Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , EA Chuzaemi Abidin, menilai peran Penyelia Halal sangat strategis dalam menjaga integritas produk halal yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, keberadaan Penyelia Halal menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
“Hal ini menjadi semakin penting seiring dengan adanya temuan evaluasi sebelumnya yang menunjukkan indikasi kontaminasi bahan non-halal pada sejumlah produk di pasaran. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pengawasan internal di tingkat pelaku usaha menjadi langkah krusial dalam menjaga konsistensi penerapan standar halal,” ujar Chuzaemi seperti dilansir dari situs resmi BPJPH, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, penguatan peran Penyelia Halal diperlukan agar pengawasan terhadap proses produksi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Karena itu, BPJPH mendorong para Penyelia Halal untuk semakin memahami titik-titik kritis kehalalan dalam proses produksi. Selain itu, para penyelia halal diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dalam mengawasi konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan masing-masing.
Sebagai informasi, merujuk ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) dalam suatu perusahaan atau unit usaha. Keberadaan penyelia halal menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian proses produksi berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan halal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, penyelia halal memiliki sejumlah tugas utama sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 42 Tahun 2024. Tugas tersebut meliputi mengawasi pelaksanaan Proses Produk Halal (PPH) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyelia halal juga berperan dalam menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan apabila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses produksi.
Penyelia halal juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan PPH di lingkungan perusahaan. Tugas koordinasi ini mencakup memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi memahami dan menjalankan prosedur halal dengan baik. Selain itu, penyelia halal juga memiliki peran penting dalam mendampingi auditor halal ketika proses pemeriksaan atau audit dilakukan.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, penyelia halal memiliki tanggung jawab yang cukup luas. Salah satunya adalah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten di dalam perusahaan. Sistem ini menjadi kerangka kerja untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi tetap memenuhi standar halal.
Penyelia halal juga bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko dalam pengendalian Proses Produk Halal. Melalui pendekatan ini, potensi risiko yang dapat memengaruhi status kehalalan produk dapat diidentifikasi dan dikendalikan sejak awal.
Selain itu, penyelia halal berwenang mengusulkan penggantian bahan apabila terdapat bahan baku yang tidak lagi memenuhi ketentuan halal. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyelia halal dapat mengusulkan penghentian produksi apabila ditemukan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan PPH.
Tanggung jawab lainnya adalah melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan Proses Produk Halal secara berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif. Penyelia halal juga harus menyiapkan bahan dan sampel yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan oleh auditor halal.
Selama proses audit berlangsung, penyelia halal berkewajiban menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan serta memberikan keterangan yang benar dan transparan kepada auditor halal. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses sertifikasi halal serta memastikan produk yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.