Search

Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Karet Perintangan Peradilan di UU Tipikor

JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MK menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menjadi pasal karet.

Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pergeseran pendirian Mahkamah dilakukan karena frasa tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu lentur.

“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum,” ujar Arsul.

Arsul menjelaskan, frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor merupakan bagian dari norma yang mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice), atau dalam doktrin hukum pidana Indonesia dikenal sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum. 

Delik ini bertujuan melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan yang menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Perintangan peradilan juga diatur dalam Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Sementara dalam hukum nasional, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rumusan delik obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor mencakup unsur subjektif berupa “setiap orang” dan “dengan sengaja”, serta unsur objektif berupa perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi.

Namun, Mahkamah menilai penggunaan frasa “atau tidak langsung” berpotensi memperluas tafsir secara subjektif. Apalagi UU Tipikor tidak merinci secara limitatif bentuk perbuatan yang dimaksud dalam frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”.

Menurut Mahkamah, meskipun perumusan norma secara terbuka dimaksudkan agar adaptif terhadap perkembangan modus korupsi, frasa tersebut berisiko mengaburkan batas antara tindakan sah,  seperti kebebasan berekspresi, advokasi, dan kegiatan jurnalistik, dengan perbuatan pidana.

Advokat yang melakukan pembelaan nonlitigasi melalui media, jurnalis yang melakukan investigasi, hingga akademisi yang menyampaikan opini hukum dinilai berpotensi dikategorikan melakukan obstruction of justice secara tidak langsung jika tafsir norma terlalu luas.

Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) serta ketidakpastian hukum. Masyarakat menjadi sulit memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mahkamah menegaskan, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum perkara korupsi, maka tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor. Namun, dengan dihapusnya frasa “secara langsung atau tidak langsung”, batasan norma menjadi lebih jelas dan tidak elastis.

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000 bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses hukum perkara korupsi.

Pemohon dalam perkara ini, Advokat Hermawanto, sebelumnya menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminar, diskusi kampus, demonstrasi, maupun konferensi pers. Ia berpendapat ketentuan tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.