Prof. Dr. KH Muhammad Ishom, S.Ag., M.A., Guru besar bidang Peradilan Islam Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Ilustrator: Wawan Bastian/Erakini)
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Sebagai pengantar, Saya ingin mengawali dari satu peristiwa hukum yang pernah terjadi di masa hidup Imam Malik bin Anas (w. 179 H). Dahulu kala ada seorang istri muallaf yang diceraikan suaminya sebab dirinya berubah keyakinan menjadi muallaf. Dia pun mendapatkan hak asuh anak dari mantan suaminya karena usia sang anak belum cukup umur atau mumayyiz atau lebih tepatnya disebut al-murahiq.
Tak diduga, mantan suaminya itu meninggal dunia dalam status non-muslim dan meninggalkan banyak harta warisan untuk keluarga dan keturunannya. Diantara ahli waris adalah seorang anak yang belum cukup umur yang berada dalam asuhan ibu yang muallaf tersebut. Peristiwa itu rupaya mencuatkan isu hukum Islam yang terdengar sampai ke telinga Imam Malik.
Pertanyaan dasarnya adalah Apakah status agama/kepercayaan anak itu mengikuti ayahnya atau ibunya? Sebab stutus agama/kepercayaan anak itu sangat menentukan apakah ia berhak mendapatkan warisan dari ayah-nya atau tidak sama sekali.
Dalam perspektik Imam Malik, yang kemudian pendapatnya itu dituangkan di dalam Kitab Al-Mudawwanah IV: 307, bahwa anak itu mengikuti agama ayahnya sehingga berhak atas harta warisan yang ditinggalkan. Pendapat Imam Malik itu diikuti oleh Ibn Abd al-Barr dengan dalil berupa ayat al-Quran.
Artinya: Orang-orang yang beriman dan anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Kami akan mengumpulkan anak cucunya itu dengan mereka (di dalam surga). Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thur: 21).
Akan tetapi ada banyak ulama mazhab lainnya yang berpendapat berbeda, diantaranya Khalil bin Ishaq al-Maliki (w. 776 H.) Menurutnya, anak yang belum akan tetapi mendekati usia dewasa pada dasarnya menjadi pengecualian dari ketentuan QS. Ath-Thur: 21 (Mukhtasar al-Syakh Khalil, 282).
Pendapat ini diikuti oleh Al-Dardiri yang telah memberikan komentar pendapat Khalil bin Ishaq al-Maliki (Al-Syarh al-Kabir IV: 308). Anak dalam kategori al-murahiq dapat bertanggungjawab pada dirinya, dan tidak mengikuti keperdataan ayahnya.
Belajar dari kasus hukum al-murahiq yang sudah muncul semenjak abad ke-2 Hijriyah inilah, maka dalam pandangan saya, sangat penting diterapkan sistem Peradilan Anak di lingkup Peradilan Islam. Penerapan ini sangat relevan dalam konteks hukum Islam di Indonesia untuk menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai Maqashid Syariah.
Di Indonesia, sementara ini baru ada system peradilan pidana anak yang diatur didalam UU No. 11/2012. Yaitu (1) Anak yang berkonflik dengan hukum karena diduga dan terbukti melakukan tindak pidana; (2) Anak yang menjadi korban akibat tindak pidana; (3) Anak yang menjadi saksi dalam suatu perkara.
Dalam status khusus peradilan pidana anak ini keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana dilaksanakan berdasarkan perlindungan keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, proporsional, kelansungan hidup dan tumbuh kembang anak.
Pada prinsipnya secara filosofis, sosiologis, dan normative-yuridis ada dasar untuk menerapkan system peradilan anak, termasuk dalam lingkup Peradilan Agama. Terlebih lagi ada pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa “Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.” Pengadilan khusus ini termasuk pengadilan khusus anak dalam perkara keperdataan Islam.
Selain sejalan dengan isi pasal 3A ayat (1) UU Peradilan Agama, menggagas peradilan khusus anak di lingkup Pengadilan Agama juga sesuai kaidah fiqhiyyah di bidang qadhaiyyah. Diantaranya :
(1) Al-wilayat al-khasshat Aqwa min al-wilayat al-ammat (kewenangan yang khusus lebih kuat daripada kewenangan yang umum)
(2) An yakuna al-mud’a bih fi zdatih mashlahat masyru’at (perkara yang diajukan di pengadilan secara substansi mengandung kemaslahatan yang disyariatkan) Dalam konteks ini, sebagaimana telah disebut di awal bahwa menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak termasuk isu penting penerapan maqashid al-syariah, yaitu hifdz al-nasl (menjaga keturunan).
(3) Yuqaadam fi kull Wilayat Man Huwa Aqwam bi mashalihiha (Didahulukan dalam segala urusan kewenangan untuk tiap-tiap orang yang lebih kuasa atas kemanfatannya);
(4) : Yundab li al-Qadhi al-‘alim bi al-hukm musyawwarat ahl al-‘ilm, wa in kana jahil tajib al-musyawwarat (Dianjurkan kepada hakim yang memahami hokum untuk meminta pendapat ahli. Sementara hakim yang tidak memehami hokum wajib meminta pendapat ahli)
Sementara ini didalam penyelesaian perkara-perkara anak di PA masih diterapkan hukum acara PA yaitu hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama.
Walaupun dalam perkembangannya telah diterbitkan pedoman penyelesaian perkara khusus di lingkungan PA. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan untuk para hakim. Ketentuan pokok Pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan ialah bahwa semua tindakan mengenai anak harus dilakukan demi kepentian terbaik bagi anak
Keberadaan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019 itu belum memenuhi prasyarat dijadikan dasar pembentukan pengadilan khusus anak di lingkungan PA. Alasannya PERMA RI merupakan perundang-undangan, sedangkan dalam pasal 3A ayat (1) pembentukan pengadilan khusus itu secara eksplisit dinyatakan “diatur dengan Undang-undang”.
Perkara permohonan maupun gugatan yang melibatkan anak berhadapan dengan hokum di PA juga memerlukan penanganan yang spesifik. Perkara-perkara keperdataan anak, seperti dispensasi nikah, hak asuh anak pasca perceraian, perlindungan anak pasca perceraian, perwalian anak, penetapan ahli waris anak dan hak-haknya serta isu-isu lain di lingkup PA itu sepatutnya persidangannya dipimpin oleh hakim anak.
Hakim anak adalah hakim yang telah berpengalaman menjalankan kewenanangan judex facti (memeriksa fakta) serta mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. Sebagai tolok ukurnya, mengacu Diklat SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) calon hakim anak wajib lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI (MA).
Dalam Pendidikan itu calon hakim dibekali Teknik beracara dan pengetahuan tentang filsafat dan hukum-hukum yang dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terhadap anak, baik hukum nasional maupun hukum internasional.
Hakim yang telah lulus SPPA tidak lagi “mendeskriminasikan anak”. Di hadapan hakim anak tidak lagi diposisikan sebagai “tabi’ sebagaimana dalam asas Al-tabi’ tabi’ (Berlaku bagi penyerta yaitu hukum menyertai). Akan tetapi anak ditempatkan menjadi “wasil/wasilah” menuju “maqasid” (tujuan), sesuai kaidah fiqhiyyah: Al-wasilah laha hukm al-maqasid (Berlaku pula pada wasilah yaitu hukum-hukum yang berlaku untuk maqasid). Dalam hal ini maqasid-nya ialah menjaga keadilan dan perlindungan hukum bagi anak.
Berikut ini adalah perkara hukum yang melibatkan anak di lingkungan PA, dimana kedudukan anak lebih banyak diposisikan sebagai “tabi’ bukan “wasil/wasilah”. Padahal perkara-perkara hukum yang melibatkan anak itu membutuhkan penanganan yang spesifik, sehingga kedepannya penting dibuatkan peradilan khusus.
Pertama, Perkara Dispensasi Nikah atau ijin melangsungkan perkawinan bagi pasangan di bawah umur (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan). Perkara dispensasi nikah mayoritas diajukan orangtua: padahal melibatkan anak-anak yang belum mencapai usia yang dianggap cukup matang secara fisik dan psikologis.
Alasan normative sering dijadikan pertimbangan mengabulkan permohonan dispensasi nikah, walaupun tak sedikit ada peristiwa-peristiwa lain yang melatarbelakanginya. Termasuk dorongan orang tua mengawinkan naknya yang masih di bawah umur karena motif ekonomi, dan ditengarahi ada unsur motif perdagangan manusia.
Kasus seperti ini seharusnya tak cukup ditangani menggunakan hukum acara perkara gugatan voluntair secara umum, dimana hakim hanya memeriksa fakta dari permohonan perkara saja. Akan tetapi Pertimbangan hakim didasari penilaian dampak perkawinan secara komprehensif terhadap pendidikan, perkembangan emosional, dan kehidupan sosial anak.
Kedua, Perkara Hadhanah Akibat Perceraian yang diatur didalam pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan serta pasal 105 dan 106 KHI. Di dalam UU Perkawinan dijelaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
Sementara KHI memberikan hak kepada ibu berupa pengasuhan anak yang belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun), sementara jika anak sudah mumayyiz maka ia diberikan hak memilih antara diasuh ibu atau bapak. Dalam perkara hadhanah ada banyak pertimbangan yang rumit terkait keputusan mengenai di mana anak akan tinggal dan bagaimana hak asuh antara kedua orang tua akan diatur.
Dengan pertimbangan itu, peradilan anak memiliki peran khusus dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik anak tetap menjadi fokus utama dalam setiap keputusan. Salah satunya Peradilan anak juga dapat berperan sebagai mediator antara kedua orang tua untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan anak.
Ketiga, Perkara Perwalian Anak di Bawah Umur yang diatur didalam UU Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penunjukan wali melalui petapan pengadilan memegang posisi krusial dalam menentukan siapa yang berhak dan bertanggung jawab atas kehidupan serta kepentingan anak.
Dalam hukum keluarga, antara lain pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan, perwalian dianggap sebagai instrumen hukum yang memberikan wewenang kepada wali untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak di umur. Dalam konteks ini, peradilan anak dapat memutuskan hak perwalian anak dengan mengedepankan pertimbangkan psikologi hukum, baik yang termasuk legal custody maupun physical custody.
Peradilan anak dapat melibatkan ahli-ahli psikologi dan pekerja sosial anak dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepentingan terbaik anak dan kemampuan calon wali untuk memberikan perhatian dan perlindungan yang memadai.
Keempat, Perkara Penetapan Ahli Waris. Dalam perkara waris, hak anak untuk menjadi ahli waris memiliki dasar yang kuat dalam prinsip-prinsip hukum waris Islam. Termasuk hak waris anak hasil perkawinan poligami, hak waris anak sebagai ahli waris pengganti (plaatsvervulling) pada pasal 185 ayat (1) KHI dan hak waris anak di luar nikah yang diatur di dalam pasal 186 KHI Penetapan ahli waris ini bisanya digunakan untuk melakukan perbuatan hukum yang melibatkan anak sebagai subjek hukum.
Seperti balik nama sertifikat aset atas nama pewaris yang telah meninggal menjadi nama para pewaris. Di lingkup PA, peran peradilan anak dapat menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penetapan ahli waris dilakukan secara adil dan melindungi hak-hak anak.
Pentingnya peradilan anak dalam perkara waris juga tercermin dalam bagaimana peradilan dapat mendukung proses pewarisan yang sejalan dengan norma-norma hukum agama. Pemahaman mendalam tentang norma agama dan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum waris Islam dapat menjadi landasan untuk menciptakan keputusan yang memastikan hak-hak anak terlindungi. Dengan demikian, peradilan anak berfungsi sebagai penjaga keadilan dan hak anak dalam konteks waris sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sebagai penutup ingin saya sampaikan bahwa membentuk peradilan khusus anak di lingkup PA bukan sekadar diwacanakan akan memerlukan keseriusan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Membentuk peradilan anak di lingkup PA dapat menjadi langkah progresif untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perhatian hukum yang sesuai dan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan terbaik mereka.
Dengan memberikan status khusus pada peradilan anak, kita dapat memberikan garansi bahwa isu-isu hukum yang melibatkan anak tidak hanya menjadi aspek tambahan dalam sistem PA, akan tetapi menjadi fokus utama. Kita dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil melibatkan pertimbangan mendalam terhadap kesejahteraan dan masa depan anak-anak.
Oleh karena itu, memperjuangkan pendirian peradilan anak di lingkup PA bukanlah hanya suatu kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan untuk menciptakan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan berwawasan masa depan bagi anak-anak Indonesia.
Semoga buah pemikiran pribadi saya yang mungkin masih prematur ini dapat menjadi masukan yang konstruktif dan berkontribusi untuk mendukung terwujudnya generasi emas 2045.
Penulis: Prof. Dr. KH Muhammad Ishom, S.Ag., M.A., Guru besar bidang Peradilan Islam Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.