JAKARTA, (ERAKINI) – Lonjakan konsumsi saat Hari Raya Idulfitri diminta tidak mengabaikan aspek kehalalan produk. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memastikan label halal, khususnya ketika aktivitas makan dan belanja meningkat selama Lebaran.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan pentingnya memilih produk yang telah bersertifikat halal, baik saat makan di restoran maupun membeli produk kemasan.
“Kalau ingin makan di restoran atau kafe, pastikan ada label halal. Kalau sudah berlabel halal, berarti produknya sudah melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum ada label halal, maka kehalalannya belum dapat dipastikan,” ujar Babe Haikal, dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/3/2026).
Babe Haikal menambahkan, kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar wajib bersertifikat halal. Sementara untuk produk yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Dalam momentum Idulfitri yang identik dengan sajian khas seperti ketupat dan berbagai hidangan Lebaran lainnya, Haikal mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mendukung sistem jaminan produk halal.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran bersama. Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri sekaligus memperkuat sistem jaminan produk halal nasional,” katanya.
Lebih lanjut, BPJPH terus mendorong kemudahan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema *self-declare*, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal secara cepat dan terjangkau.
“Untuk UMK, tersedia fasilitasi gratis dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal tahun ini. Jika mengajukan secara mandiri, biayanya juga sangat terjangkau, hanya Rp230 ribu,” sebut Haikal.