Search

Hukum Menonton Drama Korea dalam Islam

Drama Korea alias drakor mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari pecinta film tanah air, terutama muda-mudi yang sedang dilanda asmara. Drakor menjadi tontonan yang sangat populer saat ini. Salah satu buktinya bahwa beberapa judul drakor berhasil memperoleh rating tinggi dan bahkan sempat trending di Indonesia. 

Beberapa pecinta drama juga masih merekomendasikan agar drakor dengan judul-judul tertentu ditonton kembali. Sebut saja drakor dengan judul The Glory 2, drakor yang dibintangi Song Hye-kyo, Lee Do-hyun, Lim Ji-yeon tersebut sukses meraih rating 8,1/10 di iMDb dan 97 persen pengguna Google menyukainya. 

Seiring berjalannya waktu, beberapa orang mempertanyakan bagaimana hukum menonton drakor dalam perspektif syariat Islam. Pertanyaan ini tidak terlepas dari tingginya antusiasme warga untuk menonton Drama Korea tersebut. 

Beberapa orang itu juga merasa khawatir, drakor-drakor yang telah ditonton memberikan pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat. Alasannya, karena beberapa adegan drakor dinilai tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam. 

Perdebatan soal hukum menonton drakor di Indonesia sempat ramai, beberapa tokoh agama juga sudah memberikan tanggapan atas informasi ini. Lalu bagaimana hukumnya menonton drakor dalam Islam?

Syariat Islam sendiri tidak menyebutkan secara langsung mengenai hukum menonton drakor. Istilah ini disebut sebagai ‘mas’ud anhu’ atau sesuatu yang tidak dijelaskan secara detail di dalam syariat. Jika merujuk kepada ketentuan ini, menonton drakor dapat dihukumi boleh. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam At-tirmidzi sebagai berikut:

الحلال ما أحل الله والحرام ما حرم الله وما سكت عنه فهو عفو 

Artinya: Halal adalah halal yang dinyatakan halal oleh Allah dan haram adalah haram yang dinyatakan haram oleh Allah. Sedangkan apa yang tidak dijelaskan oleh Allah maka dia dimaafkan (boleh). 

Beberapa ulama di Indonesia juga memandang bahwa hukum menonton drakor sama halnya seperti hukum menonton film di bioskop. Terkait ini, Imam Yusuf Qardhawi telah menjelaskan dalam karyanya Al-Halal wal Haram fil Islam, sebagai berikut:

 ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل في الخير أو تستعمل في الشر فهي بذاتها لابأس بها ولاشئ فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به 

Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film. 

Menonton, lanjut Imam Qardhawi, hukumnya halal dan baik-baik saja. Dengan syarat menjauhkan film-film yang menampilkan kefasikan atau menafikan aqidah, syariah, maupun adab Islam. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan kesenangan-kesenangan duniawi, dosa, atau mendorong orang untuk berbuat kriminal. 

Dari penjelasan Imam Qardhawi tersebut di atas, menarik kesimpulan bahwa hukum menonton film apapun, termasuk drakor, selama tujuannya untuk kebaikan seperti untuk menghibur diri, hukumnya boleh. Asalkan isi dan pesan dalam film tersebut tidak memberikan dampak buruk bagi psikologi atau perilaku umat Islam yang menonton.

Adapun apabila ada yang menyalahkan atau bahkan mengkafirkan menonton drakor dengan alasan diperankan dan dibuat orang kafir itu tidak bisa dibenarkan, sebab ini bukan kekaguman teologis, apalagi dengan merujuk pada hadist “Man tasyabbaha bi qaumin fa huwa minhum”  yang status hadisnya masih diperdebatkan.

Bahkan sejumlah ulama menyebut bahwa dalam hadist itu terdapat perawi yang bernama Az-Zabidi atau Muhammad bin Al-Walid As-Syams yang suka berdusta.

Dari uraian ini, dapat dipastikan bahwa hukum menonton Drama Korea itu sah-sah saja sebab tidak ada kaitannya dengan wilayah keimanan hanya sekedar menikmati seni dan kekaguman semata.