Direktur PHU Kemenag Hilman Latief saat menjadi pembicara Media Gathering bertajuk 'Istitha'ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian' di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Foto: Suwitno/Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI)-Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperketat syarat istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji2024. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi.
Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI selaku pihak yang akan menscreening ratusan ribu jemaah di seluruh Indonesia. Apabila calon jemaah haji dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, barulah jemaah tersebut melunasi biaya perjalanan haji 2024.
Lalu, bagaimana apabila calon jemaah haji tersebut tidak lolos istitha’ah kesehatan?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief mengatakan, apabila calhaj 2024 tidak lolos istitha’ah kesehatan, pihaknya akan merekomendasikan agar jemaah tersebut menunda keberangkatan ke tanah suci hingga tahun berikutnya. Kecuali hasil pemeriksaan dokter menunjukan bahwa kesehatan calhaj tersebut bisa dipulihkan dalam waktu dekat, pihaknya menunggu yang bersangkutan pulih.
“Jadi kalau tidak lolos syarat istitha’ah kesehatan Kemenag merekomendasikan menunda keberangkatan, Berangkat di tahun berikutnya. Tapi kalau ternyata kata dokter kesehatannya bisa pulih dalam waktu 1 bulan atau enam bulan itu kami masih menyesuaikan dengan waktu pemulihan. Kemenag masih bisa menunggu selama masih ada waktunya,” kata Hilman Latief saat menjadi pembicara Media Gathering bertajuk ‘Istitha’ah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian’ di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ia menegaskan, Kemenag tidak serta merta merekomendasikan agar calon haji menunda keberangkatan. Seluruh proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji akan melibatkan tim dokter dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dengan demikian, rekomendasi atau keputusan Kemenag terkait keberangkatan calon jemaah haji berdasarkan hasil kajian medis, yang memungkinkan calon jemaah tersebut fisiknya sudah tidak memungkinkan.
Tak hanya itu, Hilman mengungkapkan bahwa apabila calon jemaah haji dinyatakan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci karena faktor kesehatan, maka Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk melimpahkan kepada ahli warisnya.
“Misalnya karena benar-benar tidak bisa berangkat dilimpahkan kepada anak atau istrinya. Silahkan itu diserahkan kepada calon jemaah. Kemenag tidak langsung mengganti begitu saja,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arsad Hidayat mengatakan, Kemenag pada prinsipnya memiliki tahapan ketika calon jemaah haji mengikuti tes istitha’ah kesehatan. Tidak mungkin opsi penundaan berangkat tiba-tiba saja diputuskan sebelum diberikan kesempatan untuk memulihkan kesehatannya.
Menurutnya, ketika jemaah dinyatakan tidak lolos, diberikan waktu untuk memperbaiki. Demikian pula apabila tidak lolos pada tes berikutnya, masih diberikan waktu, selama waktu pemberangkatan ke Makkahnya masih tersedia.
“Calon jemaah kan kalau dia ikut tes kesehatan pastinya akan ada dua kemungkinan. Lolos atau tidak. Ketika dia tidak lolos ini masih diberikan kesempatan. Namun, apabila calon jemaah itu benar-benar tidak bisa berangkat, ada pelimpahan ke ahli waris,” tuturnya.