JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah Australia berhasil melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Sejak diberlakukan pada Desember lalu, sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan atau dibatasi oleh platform digital.
Data itu menjadi gambaran pertama mengenai skala kebijakan yang dinilai bersejarah tersebut. Angka tersebut dilaporkan oleh 10 platform media sosial kepada pemerintah Australia.
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyebut pencapaian ini sebagai bukti bahwa kebijakan tersebut dapat dijalankan, meski sempat diragukan banyak pihak.
“Kami menghadapi semua pihak yang mengatakan ini tidak mungkin dilakukan, termasuk beberapa perusahaan paling kuat dan kaya di dunia,” ujar Wells, Jumat (16/1/2026) dilansir Al Jazeera.
“Kini para orang tua Australia bisa yakin bahwa anak-anak mereka dapat kembali menikmati masa kanak-kanaknya,” lanjutnya.
Larangan ini diterapkan menyusul kekhawatiran atas dampak lingkungan daring yang berbahaya terhadap anak dan remaja. Undang-undang tersebut memicu perdebatan luas di Australia terkait penggunaan teknologi, privasi, keselamatan anak, dan kesehatan mental, sekaligus mendorong negara lain mempertimbangkan kebijakan serupa.
Berdasarkan aturan tersebut, Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, dan Twitch dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika gagal mengambil langkah wajar untuk menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun. Sementara itu, layanan pesan seperti WhatsApp dan Facebook Messenger dikecualikan.
Untuk memverifikasi usia pengguna, platform diperbolehkan meminta dokumen identitas, menggunakan teknologi estimasi usia berbasis wajah melalui pihak ketiga, atau memanfaatkan data yang telah tersedia, seperti usia akun.
Komisioner eSafety Australia Julie Inman Grant menyebut sekitar 2,5 juta warga Australia berusia 8–15 tahun. Sebelumnya, diperkirakan 84 persen anak usia 8–12 tahun memiliki akun media sosial.
“Kami mencegah perusahaan media sosial predator mengakses anak-anak kami,” kata Inman Grant, seraya menyebut angka 4,7 juta akun yang dinonaktifkan atau dibatasi sebagai perkembangan positif.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan besar yang tercakup dalam kebijakan tersebut telah patuh dan melaporkan data penghapusan akun tepat waktu. Ke depan, platform diminta fokus mencegah anak-anak membuat akun baru atau mengakali aturan.
Pemerintah tidak merinci data berdasarkan platform. Namun Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, mengungkapkan bahwa sehari setelah larangan berlaku, pihaknya telah menghapus hampir 550 ribu akun milik pengguna di bawah 16 tahun.
Meski populer di kalangan orang tua dan pegiat keselamatan anak, kebijakan ini mendapat penolakan dari aktivis privasi digital dan sejumlah kelompok remaja. Mereka menilai media sosial masih menjadi ruang dukungan penting bagi anak muda yang rentan atau tinggal di wilayah pedesaan terpencil.
Sejak mulai dibahas pada 2024, kebijakan Australia ini juga menarik perhatian negara lain. Denmark, misalnya, menyatakan berencana menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut keberhasilan kebijakan ini sebagai sumber kebanggaan nasional. “Terlepas dari skeptisisme, kebijakan ini terbukti berjalan dan kini mulai diadopsi di berbagai negara,” ujarnya.
Sementara itu, regulator eSafety Australia berencana memperkenalkan pembatasan pendamping AI dan chatbot yang disebut sebagai yang terdepan di dunia pada Maret mendatang, meski detail kebijakan tersebut belum diungkap.