JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan baru terkait tata kelola pembayaran dam atau hadyu bagi petugas haji tahun 2025. Dalam aturan tersebut, petugas wajib membayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas. Dia menyebut bahwa mayoritas jemaah Indonesia mengambil manasik haji tamattu, yang mengharuskan pelaksanaan dam sebagai bagian dari rangkaian ibadah.
“Dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, ketentuan syariah, dan kebermanfaatan sosial, Menteri Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konferensi pers daring, Kamis (15/5/2025).
“Pembayaran dam atau hadyu oleh petugas haji tahun ini wajib dilakukan melalui Baznas. Ini menjadi bentuk komitmen untuk tertib syariat dan transparansi,” tambahnya.
Akhmad menekankan bahwa sistem ini wajib diikuti seluruh petugas haji. Sementara bagi jemaah, pembayaran dam tetap fleksibel, boleh dilakukan melalui Baznas atau mekanisme lain.
“Ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola ibadah haji. Kami ingin memastikan pelaksanaannya sah secara agama dan tepat secara manajemen,” ujar dia.
Ahmad Fauzin juga mengungkap prinsip dan ketentuan dam haji lainnya, antara lain pengelolaan dam harus memenuhi prinsip maslahat, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi umat. Kemudian, jenis hewan dam dan harga standarnya ditetapkan agar sesuai dengan ketentuan agama dan tidak membebani jemaah.
“Lalu proses penyembelihan wajib dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat, dengan distribusi daging yang memberi manfaat sosial dan pengelolaan dam akan diawasi secara ketat dan dilaporkan untuk menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai pelengkap, diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur teknis pembayaran dam oleh petugas haji, di antaranya:
- Pembayaran dilakukan ke rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180.
- Petugas wajib menyerahkan bukti pembayaran ke Baznas.
- Baznas akan memverifikasi dan menerbitkan bukti pembayaran sah.
- Seluruh transaksi direkap untuk pelaporan nasional.
Adapun nilai dam 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.