Kemkomdigi Cabut Pembekuan TikTok setelah Penuhi Kewajiban Data
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajiban untuk menyerahkan data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keteragangannya dikutip Minggu (5/10/2025).
Alexander menjelaskan bahwa data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran dalam aktivitas monetisasi secara agregat.
Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan data sebagaimana diatur dalam ketentuan. Dengan demikian, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Alexander menegaskan, Kemkomdigi akan terus mengawasi seluruh PSE lingkup privat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional.

















