Polres Tangsel Tangkap Pria Pelaku KDRT Istri Hamil
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI)-Polisi menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Budyanto Djauhari (38) yang dilakukan kepada istrinya yang tengah hamil. Aksi BD saat melakukan penganiayaan sempat viral di media sosial, setelah direkam dan disebarkan oleh tetangganya.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto mengatakan, Budyanto sempat kabur ke Bogor hingga Bandung selama beberapa hari terakhir setelah mengetahui aksinya tersebut viral. Selanjutnya, Polisi akan mendalami kemungkinan pihak yang membantu Budiyanto.
"Ini berpindah-pindah tadi ya di wilayah Tangsel, Bogor, sampai dengan Bandung," katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, Budyanto mengontrak pada tempat kejadian di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sementara saat ditangkap di Bandung, BD sedang sembunyi dari kejaran polisi.
Aldo menambahkan, BD lari sampai Bandung karena takut usai tindakan KDRT-nya viral di media sosial. BD pun berpindah-pindah dari apartemen dan hotel kala menghindari kejaran polisi.
"Karena viral itu dia (BD) ketakutan, sebenarnya dia mau datang hari Jumat itu, dia wajib lapor. Iya dia melompat-lompat, pindah apartemen, hotel, apartemen," tuturnya.
Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman penjara 5 tahun. Sementara sebelumnya, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).














