16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal, 174 Narapidana Langsung Bebas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Sukacita Natal 2025 dirasakan 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.927 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 151 anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi dan PMPK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Remisi menjadi instrumen untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta mempersiapkan mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini juga membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.


















