Forum Uji Publik Bentuk dan Material Chattra Candi Borobudur di Jakarta, Rabu (17/7/2024). (Foto: Ditjen Bimas Buddha)
JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Uji Publik Bentuk dan Material Chattra Candi Borobudur di Jakarta, Rabu (17/7/2024). Uji publik bertujuan untuk membahas terkait isu dan tindak lanjut bentuk dan material chattra Candi Borobudur. Ada tiga isu utama yang dibahas yakni terkait bentuk dan material chattra; spiritualitas dan filosofi chattra; dan konstruksi chattra.
Terkait hal itu, pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek mendukung pemasangan Chattra di Candi Borobudur. Ahli Muda Warisan Budaya Ditjen Kebudayaan Anton Wibisono mengatakan bahwa pada prinsipnya cagar budaya atau warisan dunia itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan termasuk kepentingan agama.
“Terkait dengan pemanfaatan tentu dimungkinkan juga untuk menambah elemen-elemen baru. Tapi tentu catatannya, elemen baru yang akan dipasang ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, memiliki argumentasi yang kuat dan sifatnya itu reversible atau bisa dikembalikan di kondisi semula,” katanya usai mengikuti forum Uji Publik Bentuk dan Material Chattra Candi Borobudur.
Anton mengatakan, arahan dari Direktur Jenderal Kebudayaan terkait pemasangan chattra yaitu perlunya memperhatikan aspek-aspek hukum, utamanya Undang-undang Cagar Budaya dan juga Konvensi 1972 terkait warisan dunia.
“Hasil diskusi secara informal dengan Bapak Dirjen Bimas Buddha memang uji publik ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan memperbaiki kajian dampak budaya yang sebelumnya sudah disusun oleh BRIN dan tentu penyelenggaraan Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB). Ini juga sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam konvensi warisan dunia kemudian juga dimungkinkan kajian tersebut sesuai dengan undang-undang cagar budaya,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa ada pasal yang menyatakan bahwa setiap pemanfaatan yang diperkirakan memiliki dampak terhadap cagar budaya wajib didahului dengan kajian. “Jadi dalam tahap itu, ini sudah sesuai. Jadi tinggal penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika dari sudut pandang arkeologi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar dalam setiap langkah yang diambil itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan juga berhati-hati.
“Nah salah satu hal yang diusulkan tadi adalah melakukan pendekatan secara pemanfaatan. Jika menggunakan sudut pandang itu mungkin akan lebih terbuka jalannya. Mengenai target pemasangan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama dan BRIN. Kemendikbudristek akan mendukung hal tersebut,” jelasnya.
Terkait komunikasi antara Kemenag dengan Ditjen Kebudayaan, kata Anton, sejauh ini sangat intensif dan berjalan dengan baik. “Komunikasi intens dan saling terbuka satu sama lain, saling memberikan masukan dan tentu saja ini menjadi juga menjadi kerja bersama antar pemerintah dan masyarakat, tentunya dengan masyarakat Buddhis dan masyarakat yang ada di Borobudur,” katanya.
Forum ini menghadirkan Duta Besar Republik Indonesia untuk UNESCO Prof Ismunandar, Staf Pengajar pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Daud Aris Tanudirjo, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mego Pinandito, Ahli Muda Warisan Budaya Ditjen Kebudayaan Anton Wibisono, Dr Itje Chodidjah, Judi Wahyudin, perwakilan kementerian/lembaga terkait komunitas Buddha, dan perwakilan komunitas-komunitas di Kawasan Candi Borobudur.
Dari kajian ini, Organisasi Keagamaan Buddha telah menyepakati bentuk dan material chattra Candi Borobudur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 108 Tahun 2024 tentang Bentuk dan Material Chattra Candi Borobudur
Hasil uji ini selanjutnya akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek untuk kemudian diterbitkan izin rekonstruksi Chattra Stupa Induk Candi Borobudur.