Search

Menkomdigi: Lindungi Anak di Ruang Digital Dimulai dari Keluarga

JAKARTA, (ERAKINI) — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus dimulai dari rumah. Untuk itu, Meutya mengajak perempuan Indonesia memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama menghadapi risiko internet (media sosial).

“Meskipun pemerintah sudah meregulasi platform, tetapi tidak akan cukup kalau orang tua di rumah tidak aktif menjaga anak-anak,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Penguatan pelindungan anak di ruang digital sudah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP ini sebagai landasan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

“PP Tunas ini diterbitkan oleh Bapak Presiden dengan semangat melindungi dan mencintai anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Menurut Meutya, pelindungan anak menjadi bagian dari visi “Terjaga” Kemkomdigi, yang menempatkan perempuan, terutama ibu, sebagai garda terdepan dalam menjaga keluarga.

“Upaya menjaga ini memang dekat tugasnya dengan ibu-ibu untuk menjaga keluarga. Terjaga adalah memastikan anak-anak dan keluarga terlindungi,” jelasnya.

Maka itu,  perempuan didorong menjadi penggerak pelindungan anak di lingkungan masing-masing, termasuk dengan menghadirkan alternatif aktivitas di luar ruang digital.

Meutya menambahkan kekuatan budaya lokal Indonesia menjadi modal penting dalam menjaga anak di era digital, melalui kebiasaan hidup yang guyub dan interaksi sosial di lingkungan sekitar.

“Mari kita ajak anak-anak kita keluar dan bermain bersama anak-anak di lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.