5 Fakta Kasus Penyadapan Ilegal Sasar Prabowo yang Berujung Penahanan 3 Jenderal Polisi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu targetnya adalah Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Selasa (3/11/2026).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Berikut 5 fakta kasus dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar Presiden Prabowo.
1. Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2025 ketika para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS).
Pemasukan nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah itu, sejumlah nomor telepon tersebut disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Asep.
2. File hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026
Fakta berikutnya, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Aksi penghapusan tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," kata Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
3. Sebanyak 10 saksi dan 3 ahli diperiksa
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur.
4. Presiden Prabowo hingga tokoh politik menjadi sasaran
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep mengatakan, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
5. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

















