Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno. (Foto: Kemenag).
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum sedang menjalani tahapan akhir dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025. Uji Kinerja (UKIN) yang tengah mereka ikuti menjadi penentu utama untuk mendapatkan status resmi sebagai pendidikprofesional bersertifikat.
Dengan kelulusan UKIN, para guru ini berpeluang besar untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka. Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa uji kinerja bukan sekadar tahapan administratif, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan riil guru dalam mengelola proses pembelajaran di ruang kelas.
“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujar Suyitno dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (10/9/2025).
Adapun pelaksanaan UKIN menilai 2 aspek utama, yakni perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar. Melalui video yang diunggah ke laman resmi https://ukin.ukmppg.id pada 29–31 Agustus 2025, para guru menunjukkan keterampilan pedagogiknya, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.
Dengan pelaksanaan PPG yang semakin sistematis dan terukur, Kemenag optimistis bahwa kualitas pendidikan madrasah akan terus meningkat. “Guru adalah pilar utama kemajuan pendidikan Islam. Melalui PPG, kita ingin memastikan setiap guru madrasah memiliki kompetensi yang unggul, sehingga mampu mencetak generasi emas Indonesia,” kata Suyitno.
Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa proses penilaian UKIN dilakukan oleh 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra penyelenggara PPG Mapel Umum.
LPTK tersebut antara lain Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas PGRI Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Jambi, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
“UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing LPTK. Tahap ini sangat strategis, karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik, sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” kata Fesal.
Peserta PPG sebelum UKIN, telah melalui tahapan panjang, mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman materi pada tiga modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP). Uji Kinerja menjadi tahapan terakhir yang akan menentukan status mereka sebagai guru profesional.
Lebih lanjut, Fesal menambahkan bahwa kelulusan UKIN akan mengukuhkan para guru madrasah Mapel Umum Angkatan II sebagai sumber daya pendidik yang matang, mapan, dan profesional. “InsyaAllah, mereka yang lulus UKIN akan resmi menjadi Guru Profesional dan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Januari 2026,” katanya.