Menilik Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Kaltara, dari Rehabilitasi Bakau hingga Pelestarian Satwa
Abdul Rahman Ahdori
TARAKAN, (ERAKINI) - Kegiatan Media Gathering Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ditutup dengan kunjungan ke Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) di pusat Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (4/11/2026).
Kunjungan tersebut memberikan gambaran mengenai upaya pelestarian ekosistem mangrove sekaligus perlindungan satwa yang hidup di dalamnya.
Dalam kesempatan itu, peserta media gathering diajak menyusuri kawasan hutan bakau, melihat langsung kondisi vegetasi mangrove, serta mengamati aktivitas bekantan yang menjadi salah satu satwa khas di kawasan konservasi tersebut.
Rindangnya pepohonan bakau dan suasana hutan yang sejuk menjadi gambaran pentingnya keberadaan kawasan mangrove, terutama bagi wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi dan kerusakan lingkungan.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan, Arief Rakhman, menjelaskan, kawasan KKMB memiliki perjalanan pengelolaan yang cukup panjang. Menurut Arief, kawasan tersebut awalnya merupakan bagian dari hak pengelolaan lahan (HPL) PT Perikanan Indonesia (Perindo) sejak 1996 dengan luas keseluruhan 14,5 hektar.
Dari luasan tersebut, sekitar 5,5 hektar merupakan area yang menjorok ke laut dan kini dimanfaatkan sebagai kawasan pelabuhan. Sementara itu, 9 hektar lainnya diperuntukkan sebagai kawasan konservasi mangrove dan bekantan.
"Jadi sejak tahun 96, 1996, kawasan ini tuh merupakan hak pengelolaan oleh PT Perindo Perikanan. Seluas 14,5 hektar sebenarnya, tapi area yang 5,5 hektar yang menjorok ke laut itu sekarang menjadi area pelabuhan," kata Arief di hadapan pengunjung.
Dia menjelaskan, pada 2001, Pemerintah Kota Tarakan meminta agar sebagian lahan tersebut dikelola sebagai kawasan pendidikan dan wisata. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB).
Berikutnya, pengelolaan kawasan mengalami perubahan seiring berjalannya waktu dan perkembangan regulasi pemerintahan daerah. Arief menerangkan, pada 2011, terdapat perjanjian pengelolaan antara Pemerintah Kota Tarakan dan PT Perindo.
Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan kawasan beralih dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Meski demikian, hak pengelolaan lahan hingga kini masih berada di PT Perindo. Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menangani kegiatan yang berkaitan dengan aspek ekologi dan pariwisata di kawasan tersebut.
Arief menerangkan, masih terdapat persoalan terkait pengalihan pengelolaan lahan yang perlu diselesaikan agar kawasan konservasi tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, menginginkan pengelolaan kawasan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan agar pengembangan fasilitas dan konservasi lebih maksimal.
Salah satu opsi yang sempat diupayakan adalah menjadikan kawasan tersebut sebagai Taman Hutan Raya (Tahura).
"Kenapa? Supaya nanti bisa dikelola lebih intensif, kemudian sarana prasarananya juga bisa lebih diperbaiki, juga terkait dengan ekologinya bisa lebih intensif dikelola," tuturnya.
Selain menjadi kawasan pelestarian mangrove, KKMB juga merupakan habitat bagi bekantan (Nasalis larvatus), primata endemik Kalimantan yang memiliki ciri khas hidung panjang. Arief menyebut, kawasan mangrove yang menjadi habitat bekantan tidak hanya berada di area konservasi seluas 9 hektar, tetapi juga mencakup area tambahan seluas 13 hektar yang hingga kini masih dikelola Pemerintah Kota Tarakan.

Secara ekologis, kedua kawasan tersebut merupakan satu kesatuan yang menjadi ruang hidup bagi bekantan. Saat ini, populasi bekantan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 40 ekor yang terbagi dalam tiga koloni.
Arief mengklaim, jumlah tersebut meningkat dibandingkan populasi awal yang hanya sekitar dua hingga tiga ekor. Pemerintah Kota Tarakan kemudian menambahkan enam ekor bekantan sehingga populasi awal kawasan itu mencapai sekitar delapan ekor. Seiring berjalannya waktu, populasi bekantan berkembang hingga mencapai sekitar 40 ekor.
"Namun, secara ekologi dia menjadi satu kesatuan dan di sini ada hewan, salah satunya yang spesifik itu bekantan. Nah, bekantannya itu dia mainnya enggak hanya cuma di area 9 hektar ini juga tapi sampai ke belakang," ungkapnya.
"Nah, sampai sekarang kondisi bekantannya itu 40 ekor ya masih. Sekarang ada 40 ekor, tadinya tuh yang endemik di sini hanya ada 3 ekor, 3 atau 2 ekor. Kemudian ditambahin waktu itu oleh pemerintah kota Tarakan 6 ekor, jadi di awal itu ada sekitar 8 ekor, kemudian berkembang dia sampai sekarang jumlahnya menjadi 40 ekor dengan 3 koloni," lanjut Arief.
Untuk diketahui, keberadaan KKMB menjadi salah satu contoh pentingnya menjaga ekosistem mangrove di Kalimantan Utara. Selain berfungsi sebagai habitat berbagai jenis satwa, hutan mangrove juga berperan sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi, gelombang, dan dampak perubahan iklim.
Program Rehabilitasi Mangrove di Kalimantan Utara melalui Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menjadi salah satu upaya untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir.
Melalui pelestarian mangrove, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat ekologis berupa perlindungan kawasan pesisir, tetapi juga berpeluang mengembangkan kegiatan ekonomi produktif yang berkelanjutan.
M4CR merupakan program strategis nasional yang dijalankan melalui kerja sama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Bank Dunia. Program ini bertujuan mengatasi degradasi ekosistem mangrove di Indonesia melalui rehabilitasi berskala besar dengan pendekatan berbasis masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pelaksanaannya mencakup empat provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Hingga 2027, program tersebut menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 32.634 hektar di empat provinsi tersebut.
Selain rehabilitasi ekosistem, M4CR juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan terhadap usaha produktif di kawasan pesisir. Sejak 2024, sebanyak 111 kelompok masyarakat di empat provinsi penerima program telah mendapatkan dukungan usaha produktif.
Khusus di Kalimantan Utara, tercatat 25 kelompok masyarakat telah menerima bantuan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.

















