Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus dimulai dari rumah. Untuk itu, Meutya mengajak perempuan Indonesia memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama.
Platform TikTok akhirnya mematuhi aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun. TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun.
Pemerintah bersikap tegas terkait aturan perlindungan anak di ruang digital. Meta akhirnya patuh terhadap aturan baru, sementara YouTube masuk tahap sanksi, karena belum menunjukkan komitmen.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta dan Google buntut tak patuh terhadap PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Kemendikdasmen mendukung penuh pembatasan medsos bagi anak melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Aturan pembatasan medsos bagi anak sudah berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam penerapan aturan ini.
Presiden Prancis Emmanuel Macron turut menyoroti kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja yang baru diterapkan di Indonesia.
Kemenag berkomitmen dan mendukung penuh PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dan berancang-ancang menyiapkan strategi literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri se-Indonesia.
Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi pembatasan media sosial terhadap anak berjalan efektif.