JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Keputusan ini tercantum dalam amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).
"Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian bunyi petikan amar putusan tersebut.
Dengan dicabutnya permohonan banding ini, PTUN Jakarta menyatakan bahwa perkara banding Anwar Usman tidak berlaku lagi. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," tambah putusan itu.
Perkara banding ini sebelumnya diputus pada Senin (16/12/2024) oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo bersama dua hakim anggota, M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko. Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan yang dia ajukan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Pihak terbanding dalam kasus ini antara lain Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan batal.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi amar putusan tersebut.
PTUN juga memerintahkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo, namun menolak permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," demikian amar putusan PTUN Jakarta.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada 9 November 2023.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman setelah yang terakhir dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK akibat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.