Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Berkurang 4,5 Jam Seminggu
Akhmad Baihaqi Arsyad
TANGERANG, (ERAKINI) - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkurang 4,5 jam seminggu, atau menjadi 32 jam dalam seminggu selama Ramadhan.
Pemkab Tangerang, Provinsi Banten, menyebutkan, pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Selasa (12/3/2024) mengatakan, "Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan."
Hendar menerangkan, bagi pegawai ASN dengan sistem 5 hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.















