ImamTaufiq PengasuhPondokPesantrenDarulFalahBesongoSemarang dan GuruBesarUINWalisongoSemarang.
Memasuki abad kedua perjalanannya, Nahdlatul Ulama (NU) dihadapkan pada pergeseran paradigma yang fundamental, dari sekadar organisasi penjaga tradisi keagamaan menjadi mesin penggerak kesejahteraan umat yang nyata.
Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, NU memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks, terutama dalam isu ketimpangan ekonomi.
Transformasi ini bukan berarti meninggalkan akar identitasnya, melainkan melakukan reaktualisasi terhadap nilai-nilai dasar organisasi dalam konteks modernitas dan kebangsaan.
Perjuangan ini membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya memiliki otoritas moral keagamaan, tetapi juga visi manajerial yang profesional untuk membawa warga Nahdliyin keluar dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan.
Kepemimpinan masa depan NU harus mampu menempatkan organisasi sebagai kekuatan penyangga yang mandiri di tengah tarikan kepentingan negara dan pasar.
Kepedulian NU terhadap urusan ekonomi bukanlah fenomena baru, melainkan telah menjadi fondasi berdirinya organisasi ini jauh sebelum tahun 1926. Akar ekonomi NU dapat dirunut pada berdirinya NahdlatutTujjar (Kebangkitan Para Pedagang) pada tahun 1918, sebuah koperasi dagang yang diprakarsai oleh KH Wahab Hasbullah dengan restu Hadratus Syeikh K.H. Hasyim Asy'ari bersama K.H. Bisri Syansuri.
Hadratus Syeikh sendiri menekankan bahwa konsolidasi ekonomi umat Islam merupakan prasyarat penting dalam menjalankan aktivitas perdagangan dan perjuangan nasional.
Badan usaha ini berbentuk Syirkah Inan bernama "Al-Inan" yang bergerak di bidang komoditas pertanian dengan modal awal sebesar 1.175 gulden yang dikumpulkan dari 45 orang anggota, di mana keuntungan dibagi secara adil yakni 50% untuk pembagian hasil dan 50% untuk penguatan modal.
Jangkauan perdagangan yang dioperasikan meliputi wilayah Jombang, Kediri, hingga Surabaya dengan komoditas yang berkembang dari pertanian hingga kebutuhan sandang, minyak goreng, sabun, bahkan jasa perjalanan haji yang dikelola oleh K.H Wahab Hasbullah.
Visi awal para pendiri NU adalah membangun kemandirian melalui badan usaha otonom di setiap kota, yang hasilnya digunakan untuk memakmurkan ulama, kaum terpelajar, dan membiayai sarana pendidikan.
Semangat ekonomi kerakyatan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Muktamar NU tahun 1938 di Menes dan Muktamar 1939 di Magelang yang melahirkan konsep Mabadi Khaira Ummah.
Konsep ini kini telah berkembang mencakup lima pilar utama etika ekonomi: ash-Shidq (kejujuran), al-Wafa’ bil ‘Ahdi (menepati janji), at-Ta’awun (tolong-menolong), ‘Adalah (keadilan), dan Istiqamah (keteguhan).
Rangkaian praktik nyata tersebut membuktikan bahwa sejak awal berdirinya NU telah menjadi penggerak ekonomi rakyat kecil yang mandiri dan berlandaskan nilai-nilai luhur pesantren.
MenjawabTantanganEkonomiUmat
Hari ini NU dihadapkan pada problem ekonomi yang sangat krusial. Secara eksternal, terdapat problem ketimpangan struktural, meskipun menjadi economicmajority, mayoritas warga NU berada di sektor informal seperti pertanian, dan UMKM yang masih terjebak dalam survival logic (logika bertahan hidup) akibat terbatasnya akses modal, pasar, dan teknologi. Kondisi ini memperjelas jurang antara potensi finansial keumatan —seperti aset wakaf produktif dan akumulasi dana zakat yang bernilai ratusan triliun— dengan realitas marjinalisasi ekonomi rakyat bawah di tengah konsentrasi kekayaan nasional oleh kelompok elit.
Kerentanan ini kian diperparah oleh ancaman koooptasi oligarki politik dan ekonomi yang berupaya memanfaatkan legitimasi masif NU demi mengamankan stabilitas investasi serta kekuasaan mereka.
Selain itu, secara internal, kemandirian ekonomi NU terhambat oleh problem kapasitas manajemen profesional, keterbatasan literasi digital, serta tingginya ketergantungan pada patronase figur kharismatik dan bantuan politik.
Fokus organisasi sering terdistraksi oleh perebutan kekuasaan elit, sehingga menciptakan jarak dengan realitas kemiskinan warga di tingkat akar rumput.
Problem ketimpangan struktural dan stagnasi potensi ekonomi yang dihadapi NU menemukan relevansi normatifnya dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 yang secara eksplisit menegaskan prinsip dasar keadilan distributif: "...supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
Ayat ini hadir sebagai bukti nyata sekaligus kritik al-Qur’an terhadap ketimpangan akumulasi modal oleh kelompok elit, yang dalam konteks kekinian tecermin dari penguasaan aset nasional oleh oligarki serta marjinalisasi warga di sektor informal.
Lebih dari itu, ayat tersebut menjadi motivasi moral dan ideologis bagi NU untuk mereformasi tata kelola dana keumatan secara profesional, memutus pola ketergantungan politik, serta mentransformasikan aset sosial-keagamaan menjadi kekuatan ekonomi produktif agar roda perekonomian dapat bersirkulasi secara adil hingga ke akar rumput.
Dalam perspektif civilsociety sebagaimana dikembangkan oleh Gus Dur, kemandirian masyarakat sipil merupakan prasyarat agar organisasi keagamaan mampu menjalankan fungsi sosial, moral, dan kebangsaannya secara bebas tanpa terkooptasi oleh kepentingan negara maupun kekuatan modal.
Karena itu, NU memerlukan kemandirian ekonomi bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan organisasi, tetapi juga untuk menjaga independensi, khittah, dan keberpihakan kepada warga.
Basis ekonomi yang kuat akan memperluas peran NU dalam pendidikan, dakwah, advokasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan kemanusiaan.
Persoalan utama NU pada abad kedua bukan lagi kekurangan modal sosial, melainkan kemampuan mentransformasikannya menjadi kekuatan ekonomi yang terintegrasi, berkelanjutan dan tentunya menyentuh wilayah khidmahnya di seluruh Indonesia.
Tantangan tersebut meliputi fragmentasi kelembagaan, profesionalisme tata kelola yang belum merata, lemahnya sinergi antara pesantren, koperasi, BMT, BUMNU, LAZISNU, UMKM, dan perguruan tinggi, serta belum optimalnya kewirausahaan, inovasi, dan transformasi digital.
Karena itu, agenda ekonomi NU perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem ekonomi Nahdliyin yang mengintegrasikan seluruh potensi tersebut melalui tata kelola yang profesional, transparan, kolaboratif, adaptif dan berkeadilan.
Transformasi tersebut harus bertumpu pada spiritualisasi ekonomi, penguatan filantropi produktif, maqashid syariah, dan ekonomi syariah yang inklusif, serta didukung transformasi digital untuk memperluas jejaring nasional maupun internasional.
Seluruh ikhtiar tersebut menuntut kepemimpinan yang memadukan tradisi pesantren dengan profesionalisme modern agar modal sosial NU bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang memperkuat kemandirian Nahdliyin dan menghadirkan kemaslahatan bagi peradaban rahmatan lil 'alamin.
MengikhtiarkanKepemimpinanVisionerbagiKemandirianNU
Keberhasilan transformasi NU bergantung pada hadirnya kepemimpinan profetik (prophetic leadership) yang mampu memadukan otoritas keilmuan, integritas moral, dan profesionalisme dalam tata kelola organisasi menuju ekosistem kesejahteraan yang merata berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepemimpinan model ini oleh Syaikh Abdul Qadir al-Jailani digambarkan sebagai perpaduan tiga kriteria, yaitu ilmunya para ulama (‘ilmul ‘ulama’), kecakapan mengelola urusan publik (siyasatulmuluk), serta hikmah para bijak bestari (hikmatulhukama’).
Pemimpin NU tidak cukup menjadi CEO organisasi, tetapi harus tampil sebagai pemimpin paripurna dengan otoritas keilmuan berlapis, kecakapan strategis mengelola urusan publik, serta kemampuan menjembatani dan diterima lintas kalangan.
Kriteria ini tercermin pada sosok berakar pesantren dan berotoritas akademik internasional, berpengalaman dalam institusi dan birokrasi negara, memiliki rekam jejak diplomasi spiritual lintas agama hingga membangun gagasan optimalisasi dana umat.
Perpaduan empat kriteria inilah yang dibutuhkan NU memasuki abad kedua. Selain itu, pemimpin NU perlu menerapkan kepemimpinan transformasional ala James MacGregor Burns dan Bernard M.
Bass; memberi teladan, menginspirasi, mendorong pemikiran kritis yang adil gender, dan memperhatikan anggota, agar NU tumbuh profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan Nahdliyin di penjuru negeri.
Kepemimpinan tersebut harus dibuktikan melalui kapasitas eksekusi dan rekam jejak nyata, berpengalaman mengelola organisasi dan pemberdayaan pada tingkat nasional dan global, membangun kerja lintas sektor, serta mengonsolidasikan pesantren, perguruan tinggi, badan otonom, dan struktur NU menjadi jaringan produktif.
Di tengah perubahan teknologi digital, geopolitik, dan generasi, pemimpin yang dibutuhkan NU juga harus mampu beradaptasi tanpa kehilangan pijakan pada tradisi pesantren, spiritualitas, adab kepada masyayikh, dan nilai-nilai NU.
Kapasitas tersebut harus diwujudkan melalui kemandirian ekonomi dan kesejahteraan NU—profesionalisasi BUMNU, penguatan usaha berbasis komunitas, filantropi produktif ZISWAF, dan integrasi jejaring ekonomi NU.
Nahdlatul Ulama dituntut mentransformasikan modal sosial warisan Nahdlatut Tujjar menjadi fondasi kemandirian dan kesejahteraan Nahdliyin yang berkelanjutan.
Dalam konteks itulah, Muktamar Ke-35 menjadi momentum konsolidasi arah baru NU memasuki abad kedua dengan menghadirkan kepemimpinan profetik yang berkarakter ulama-negarawan, mampu memadukan spiritualisasi ekonomi, filantropi produktif, ekonomi syariah inklusif, literasi digital, serta jejaring internasional dengan aspirasi pemerataan bagi warga di seluruh pelosok nusantara untuk memperkuat kemandirian umat.
Dengan demikian, keberhasilan Muktamar diukur bukan dari siapa yang terpilih, melainkan dari kemampuannya mengubah modal sosial NU menjadi ekosistem kesejahteraan yang meneguhkan peran NU sebagai duta peradaban yang membawa cinta dan rahmat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.