Search

Lega Bunda! Ulama Perbolehkan Cicipi Masakan Saat Puasa, Asalkan...

Mencicipi makanan saat memasak untuk berbuka puasa merupakan aktivitas yang lumrah dilakukan Bunda-bunda di dapur. Tujuan dari mencicipi masakan tersebut tidak lain untuk mengetahui apakah rasa hidangannya itu sudah pas atau belum. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya mencicipi makanan atau masakan saat puasa? 

Dikutip arina.id, literatur fikih klasik mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa mencicipi rasa makanan ketika puasa tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa. Alasannya karena mencicipi berbeda dengan menelan makanan. 

Mencicipi hanya memastikan bahwasanya rasa daripada makanan tersebut sudah pas sesuai dengan selera dan tidak sampai tertelan sampai ke bagian perut. Mayoritas ulama juga menegaskan bahwa mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan apabila memang diperlukan. 

Namun, jika tidak diperlukan, maka hukumnya adalah makruh. Hal ini selaras dengan keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:


وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ... وَذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ خَوْفَ الْوُصُوْلِ إِلَى حَلَقِهِ أَوْ خَوْفَ تَعَاطِيْهِ لِغَلَبَةِ شَهْوَةٍ نَعَمْ لَوْ ذَاقَ الطَّعَامَ لِغَرْضِ إِصْلَاحِهِ لِمُتَعَاطِيْهِ لَمْ يُكْرَهْ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إِصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ كَمَا أَفَادَهُ الشِّبْرَامَلِسِيْ


Artinya: “Hal yang dimakruhan saat puasa jumlahnya ada tiga belas... Yang selanjutnya adalah mencicipi makanan atau sejenisnya, karena dikhawatirkan sampainya makanan tersebut ke tenggorokan atau juga karena khawatir ia akan memakannya disebabkan hawa nafsu setelah mencicipi. Namun apabila seseorang mencicipi makanan dengan tujuan agar memperbaiki rasa makanan sebelum dihidangkan kepada orang yang memakan, maka mencicipi makan tersebut tidak dimakruhkan karena adanya hajat walaupun masih ada orang lain yang tidak berpuasa, sebab orang lain tidak sama dengan orang yang berpuasa dalam hal memperbaiki rasa makanan, sebagaimana penjelasan Imam Asy-Syibramalisi.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 195)

Selanjutnya, jika makanan yang dicicipi itu tertelan lantas bagaimanakah puasanya? Maka hukumnya diperinci sebagai berikut.

Selain itu, apabila ia mencicipi makanan tanpa adanya kebutuhan (hajat) lalu tertelan tanpa adanya unsur kesengajaan, maka puasanya batal. Sedangkan apabila terdapat kebutuhan, maka tidak membatalkan puasa bila tertelannya makanan tersebut memang tanpa adanya unsur kesengajaan.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 807 H) dalam anotasinya menjelaskan: 


(وَ) يُسَنُّ (أَنْ يَحْتَرِزَ عَنِ الْحِجَامَةِ)... (وَ) عَنْ (ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُوْلِهِ إِلَى حَلَقِهِ (قَوْلُهُ إِلَى حَلَقِهِ) قَضِيَّتُهُ إِنَّ وُصُوْلَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلَا يَبْعُدُ فِيْمَا إِذَا احْتِيْجَ إِلَى الذَّوْقِ أَنْ لَا يَضُرَّ سَبْقُهُ إِلَى الْجَوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ الْأَنْوَارِ


Artinya: “Dan disunahkan menjaga agar tidak melakukan bekam di saat puasa, .... Dan disunahkan untuk tidak mencicipi makanan atau pun sejenisnya, bahkan hal ini (mencicipi) dimakruhkan, karena khawatir makanan tersebut akan masuk ke tenggorokan. (Masuk ke tenggorokan) kefahamannya ialah, sampainya makanan ke tenggorokan dengan sengaja akan membatalkan puasa, dan tidaklah jauh dari kefahaman, bahwa tidak masalah masuknya makanan ke dalam dengan tidak disengaja jika seseorang butuh untuk mencicipi makanan, sebagaimana diambil dari kefahaman yang telah lalu dalam Hasyiyah dari kitab Al-Anwar.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya Turats Al-Arabi], vol. 3, h. 425)

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mencicipi makanan saat puasa hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa apabila memang diperlukan. Meski masih terdapat orang lain yang tidak berpuasa yang bisa mencicipinya, sebab terkadang orang lain tersebut tidak sama dengannya dalam hal memperbaiki rasa. Namun, jika tidak diperlukan, maka hukumnya adalah makruh. 

Wallahua'lam Bisshawab.