Supriyadi menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah. “Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA. Ini akan mempermudah umat mengakses layanan pemerintah,” ungkap Dirjen Bimas Budha Supriyadi di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Supriyadi menilai, perlu ada perubahan tata kelola administrasi pencatatan pernikahan umat Buddha agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya. Selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha, sesuai regulasi, dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Ke depan, akan menjadi lebih efektif dan efisien jika ada integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan," kata Supriyadi.
Sabutan baik atas rencana pemerintah agar KUA menjadi pusat pelayanan keagamaan juga disampaikan oleh tokoh agama yang mengurusi pernikahan. Alasannya, KUA jaraknya lebih dekat karena berada di area kecamatan, lebih cepat untuk melakukan koordinasi dalam pengurusan pernikahan.
Salah satunya disampaikan oleh Pemuka Agama Buddha Kabupaten Jepara Gunandar Tunahan. Ia menyampaikan bahwa pengalamanya selama kurang lebih 10 tahun adalah mengurus pernikahan dari proses pendaftaran ke Dukcapil sampai menerbitkan Akta Nikah. Menurutnya, hal itu selama ini dilakukan melalui beberapa proses.
“Kurang lebih 3 kali kami mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil, proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara, dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” jelasnya.
Menurutnya, selain proses pengurusan pernikahan memakan waktu dan tenaga, kantor Dinas Dukcapil yang umumnya di wilayah kota kabupaten lokasinya juga cukup jauh. "Meski jauh, prosesnya tetap kita jalankan untuk melayani umat," ujar Gunandar.
Tokoh agama Buddha Kabupaten Temanggung, Kanto juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut bahwa proses pengurusan pernikahan melalui Dukcapil membutuhkan beberapa tahap.
Pertama, pengurusan persyaratan pernikahan dilakukan dua minggu atau lima belas hari sebelum pernikahan. Berkas persyaratan yang dikumpulkan berupa surat NA dari Desa atau Kelurahan, IKD (Identitas Kependudukan Digital), poto gandeng 3 lembar ukuran 4x6, foto copy KTP mempelai, foto copy KTP orang tua kedua mempelai atau surat kematian (apabila orang tua sudah meninggal), foto copy KTP dua orang saksi dan lainnya untuk dilakukan pendaftaran ke Dukcapil.
Kedua, mengirim surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pembekahan di vihara, untuk proses penerbitan Akta Nikah bersama KTP, KK yang baru.
Sementara tokoh agama Buddha Kabupaten Meranti, menyebut pelayanan pernikahan biasanya dilakukan seminggu sebelum pernikahan. Semua persyaratan yang sudah diurus dari kelurahan masuk ke vihara. Petugas vihara yang membantu mendaftarkan ke Dukcapil.
Setelah dilakukan pemberkatan di vihara, surat pemberkahan di kirim ke Dukcapail untuk proses pembuatan Akta Nikah. "Dan satu minggu sampai 10 hari sudah terbit Akta Nikah, KK, KTP yang baru, terkecuali ada kendala teknis terkait sistemya biasanya terkedala selama 1 hari,” katanya.