Curi Ikan di Perairan Natuna, Nahkoda Kapal Asal Vietnam Ditetapkan Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Penyidik Polri menetapkan nakhoda kapal KG 932 yaitu seorang warga negara Vietnam Nguyen Hoang Giau sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam ," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu.


















