Penjelasan Luhut soal Usulan Kerugian Negara Tidak Masuk Unsur Korupsi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penjelasan utuh terkait usulan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyempurnaan definisi korupsi. Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut Luhur, usulan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak sera merta bertujuan menghapus kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
Usulan DEN berfokus pada dua hal utama, yakni memperjelas unsur pembuktian tindak pidana korupsi serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang padanannya tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.


















