Suasana persidangan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 di PN Jakpus, Rabu (21/10/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menegaskan bahwa kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan Richo saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan kuota haji tambahan Kementerian Agama () 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menggali keterangan Richo mengenai hubungan antara pelanggaran administrasi negara dan pertanggungjawaban pidana, termasuk dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan 2024.
KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Kebijakan itu diterbitkan ketika Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Awalnya, JPU mempertanyakan apakah pelanggaran hukum administrasi hanya dapat dikenai sanksi administratif atau juga berpotensi berkembang menjadi sanksi pidana.
"Menurut ahli, apakah pelanggaran terhadap hukum administrasi selalu serta-merta hanya dapat dijatuhi sanksi administrasi atau bisa berkembang kepada sanksi di luar sanksi administrasi? Misalkan, konkretnya adalah sanksi pidana begitu, ahli?" tanya JPU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan bahwa hukum administrasi dan hukum pidana memiliki batasan, meskipun keduanya saling berkaitan. Dia menegaskan, kesalahan administrasi tidak selalu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan pidana. Sebaliknya, pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana juga dapat berkaitan dengan pelanggaran administrasi.
"Poin besarnya adalah kesalahan administrasi belum tentu dapat dikualifikasi sebagai kesalahan pidana. Tetapi kesalahan pidana pelanggaran itu pasti merupakan kesalahan administrasi. Jadi, lingkupnya kesalahan administrasi itu lebih luas dibandingkan kesalahan pidana," ujarnya.
Richo kemudian menjelaskan bahwa hukum administrasi berfungsi sebagai zona penyangga atau buffer zone sebelum suatu perbuatan masuk ke ranah hukum pidana. Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif. Namun, pelanggaran tersebut juga dapat ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
"Demarkasinya itu adalah hukum administrasi itu adalah buffering zone sebelum masuk ke hukum pidana," kata Richo.
Richo menerangkan, tidak setiap pelanggaran administrasi otomatis berujung pada pertanggungjawaban pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus dilakukan melalui pengujian berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
IndikatorKesalahanAdministrasiMenjadiPidana
JPU kemudian meminta Richo menjelaskan indikator yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu kesalahan administrasi dapat berkembang menjadi perkara pidana.
JPU juga menanyakan jenis pelanggaran yang memungkinkan seseorang tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Menjawab pertanyaan tersebut, Richo menerangkan bahwa hukum administrasi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Menurut dia, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, terutama apabila tidak ditemukan alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
"Ketika pelanggaran tadi itu, jadi kan ini kan ibaratnya hukum administrasi itu adalah mekanisme untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik gitu ya; transparansi, akuntabilitas, partisipasi, gitu kan," ujar Richo.
Richo menjelaskan, prinsip-prinsip tersebut diperlukan untuk memperkuat kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Nah, begitu hal-hal seperti yang esensial tersebut dilanggar dan tidak ditemukan justifikasi misalkan, maka pertanyaan publik tentu otomatis lebih meningkat, gitu ya," katanya.
Namun demikian, Richo menegaskan bahwa penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pidana.
"Untuk sampai disimpulkan sebagai kesalahan pidana tentu ketika dia memenuhi unsur-unsur dalam norma pemidanaan, yang tentunya standarnya berbeda dengan standar untuk menentukan hukum administrasi tadi, gitu," ujar Richo.
Dengan demikian, menurut Richo, pelanggaran administrasi dan tindak pidana harus dibedakan berdasarkan unsur serta standar pembuktian yang berlaku pada masing-masing ranah hukum.
4TerdakwaKasusKuotaHaji
Richo dihadirkan sebagai saksi ahli hukum administrasi negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.