Kiai Sepuh Berkumpul di Lirboyo, Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut
Abdul Rahman Ahdori
KEDIRI, (ERAKINI) - Sebanyak 36 kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk bersilaturahmi sekaligus mendoakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang saat ini tengah mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di PN Jakarta Pusat.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, yang memberikan keterangan terkait administrasi negara.
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan, para kiai memiliki keprihatinan bersama terhadap penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut. Menurut dia, para kiai berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan bermartabat.
"Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin. Kami berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. Secara umum saya rasa inilah hasil pertemuan kali ini," kata Kiai Muhibbul Aman seusai pertemuan.
Sementara itu, kiai sepuh yang juga hadir dalam pertemuan KH Muhyiddin Ishak mengungkapkan, pertemuan itu menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan. Dia lalu menyinggung peran kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan bangsa Indonesia.
"Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat," ujar Kiai Muhyiddin.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menegaskan, pertemuan para kiai tersebut bertujuan membela kebenaran. Kiai Kafabihi menilai Gus Yaqut merupakan pihak yang terzalimi dalam perkara tersebut.
"Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman," kata Kiai Abdullah Kafabihi.
Pertemuan para kiai sepuh tersebut merupakan inisiatif keluarga Gus Yaqut. Keluarga ingin memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjerat Gus Yaqut sekaligus meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya menghasilkan putusan yang adil.
Kakak kandung Gus Yaqut, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan, klarifikasi kepada para kiai diperlukan agar mereka memperoleh informasi yang menyeluruh dan berimbang dari pihak terdakwa.
Menurut Gus Yahya, sejak adiknya tersangkut perkara pidana, opini publik telah lebih dahulu menghakimi Gus Yaqut bersalah.
"Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu," kata Gus Yahya.
Gus Yahya mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena pada awal perkara mencuat, keluarga belum memiliki bahan yang cukup untuk menjawab berbagai opini tersebut.
Oleh karena itu, keluarga memilih menunggu proses persidangan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara yang menjerat Gus Yaqut.
"Bila melihat fakta persidangan, nampak adiknya itu tidak bersalah," ujar Gus Yahya.
Setelah mengikuti perkembangan persidangan, keluarga kemudian berinisiatif menemui para kiai untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Awalnya, keluarga berencana bersilaturahmi kepada para kiai satu per satu, tetapi cara itu dinilai kurang efisien.
"Kami klarifikasi sowan ke kiai satu-satu. Karena kami lihat ini bukan cara efisien, lalu kepikiran mengundang ke para kiai untuk mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yaqut," kata Gus Yahya.
Keluarga serahkan putusan kepada pengadilan
Lebuh lanjut Gus Yahya menegaskan, keluarga tetap menghormati apa pun putusan pengadilan nantinya. Namun, ia merasa perlu menyampaikan penjelasan mengenai perkara yang dihadapi adiknya kepada para kiai.
"Dan apa pun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya. Adik saya enam bulan dipenjara, saya yakin dia kuat menjalaninya," ujarnya.
Gus Yahya menyebut keluarga berupaya tetap berpegang pada nasihat orang tua dan para kiai, termasuk ketika Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
"Tapi kami ingin menjelaskan lebih gamblang, adik saya, dalam kedudukan apa pun, termasuk saat menjabat sebagai menteri agama, kami tidak pernah menyelisihi, mengkhianati, nasihat orang tua dan kiai-kiai kami," kata Gus Yahya.
Menurut Gus Yahya, penjelasan kepada para kiai diharapkan dapat menjadi ikhtiar keluarga untuk meluruskan informasi mengenai perkara tersebut.
"Mungkin kami tidak akan mampu memengaruhi opini masyarakat secara luas, tapi kalau diberi kesempatan memberi penjelasan pada kiai-kiai, semoga akan menjadi barokah," tuturnya.
Pertemuan di Pesantren Lirboyo itu diikuti sejumlah kiai secara langsung dan sebagian lainnya melalui konferensi video. Para kiai yang diundang berasal dari berbagai daerah dan memiliki latar belakang pesantren serta organisasi keagamaan. Berikut daftarnya:
1. KH Anwar Mansur
2. KH. Nurul Huda Jazuli
3. Prof Dr KH Ma'ruf Amin
4. Prof Dr KH Saied Aqil Siradj
5. KH Abdullah Kafabihi Mahrus
6. KH. Idris Abdul Hamid
7. KH. Muhammad Mustofa Aqiel Sirodj
8. KH. Ubaidillah Faqih
9. KH. Muhibbul Aman Ali
10. KH Abd. A'la Basyir
11. KH. Muhammad Mudatsir Badruddin
12. KHR. Muhammad Kholil As'ad
13. KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy
14. KH. Abdullah Ubab Maimoen
15. KH. Ahmad Haris Shodaqoh
16. KH. Muhammad Nuh Addawami
17. KH. Ubaidillah Ruhiat BA
18. KH. Ubaidillah Shodaqoh
19. KH Ahmad Mustain Syafiie
20. Prof. Dr. KH. Asep Suaifuddin Chalim
21. KH. Agoes Ali Masyhuri
22. Mas'ud Masduki
23. Dr. KH. Hilmy Muhammad
24. Dr. KH. Abdul Ghafur Maimoen
25. KH. Abdul Hamid Abd. Qodir
26. KH. Ali Cholil
27. KH. Ahmad Sadid Jauhari
28. KH. Ahmad Fuad Noerhasan
29. KH. Imam Bukhori Kholil
30. KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah
31. KH. Muhyidin Ishak
32. KH. Sofyan Yahya
33. KH. Husen Muhammad
34. KH. Aniq Muhammadun
35. KH. Muadz Tohir
36. KH. Imron Mutamakkin.


















