Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, prihal frasa calon dukungan pemerntah, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Ilustrasi/Dok MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi. Pasalnya, dalam paparanya di persidangan, Halilul kerap menyebut frasa calon dukungan pemerintah.
“Ada dua sampai tiga kali Saudara Ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang Saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan Ahli tadi?” tanya Saldi kepada Halilul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Halilul menjelaskan bahwa frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. Dimana salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah.
“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof,” ucap Halilul.
“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” tanya Saldi lagi. “Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai misalnya mendapat perintah,” jawab Halilul.
Sali lalu meminta ahli memberikan pernyataan yang jelas atau clear. Sebab keterangan Ahli akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan oleh hakim MK. “Nanti kita lihat bersama risalahnya,” kata Wakil Ketua MK itu.
Halilul saat memberikan keterangan sebagai ahli menyebutkan beberapa kali frasa calon dukungan pemerintah. “Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas,” ucapnya.
Halilul mencontohkan, jika penjabat kepala daerah diminta memenangkan pasangan calon tertentu, maka suara pasangan calon dimaksud akan tinggi di daerah yang banyak penjabat kepala daerahnya, seperti Provinsi Aceh. Namun nayatanya Prabowo-Gibran kalah telah di Provinsi Aceh.
“Aceh itu ada 24 kepala daerah, 23 adalah Penjabat, 95 persen Penjabat semuanya. Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi, karena dia adalah Penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen,” katanya.
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kemudian membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang paling sedikit Penjabat kepala daerahnya.
“Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka, kalau kita menggunakan keyakinan itu, empiriknya tidak terlihat,” tutur Halilul.
Sara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran juga bersaing ketat di DKI Jakarta yang merupakan daerah yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur.
“Semua pengendalian di Jakarta oleh Penjabat. Nyatanya calon 1 dan 2 mirip-mirip, menang nomor 2 tapi selisih 3 ribuan. Kalau dia efektif betul, seharusnya 100 persen mendekati 80 persen, karena semua aparatur pemerintahan DKI Jakarta di bawah kendali Penjabat Ggubernur 100 persen,” tandasnya.