Abu Rokhmad menyampaikan bahwa uji kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.
Selain itu, lanjut dia, juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menyampaikan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul.
Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " paparnya.
Lebih lanjut, Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, uji kompetensi dilaksanakan beberapa tahap, yaitu tahap pertama dilaksanakan di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.