5 Fakta KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen dalam Kasus Suap HGB
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk dalam pengumpulan uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berikut lima fakta terkait penyitaan mobil tersebut dan perkembangan kasus dugaan suap pengurusan HGB.
1. KPK Sita Toyota Land Cruiser
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto pada Selasa (13/10/2026). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
2. Mobil Diduga Digunakan untuk Aktivitas Pengumpulan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk dalam pengumpulan uang yang diamankan penyidik saat OTT.
KPK menyita kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Arif.
3. Arif Sugiyanto Menjadi Salah Satu Tersangka
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu, KPK menyebut Arif sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
4. KPK Menetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
2. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
3. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
4. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
6. Muhammad Fakhry.
7. Erwin.
8. Rizal Pahlevi.
5. Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK menyebut empat dari delapan tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


















