Sekjen Kemenag: WFH Hanya Berlaku bagi Pegawai yang Berkantor di Jakarta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawaianya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan digelar 2-7 September 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DIKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.
KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5 - 7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO). Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH,” ujarnya.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” lanjutnya.
















