Pihak Gus Yaqut menilai, KPK menggunakan dua aturan berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan UU 8 1981 tentang KUHAP lama.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.
Isu dugaan hukum yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dalam tata kelola haji menempatkan KPK pada titik krusial, apakah penegakan hukum benar-benar berbasis pembuktian atau kriminalisasi.
Kehadiran para eks petugas haji itu sebagai bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut dalam menghadapi proses hukum terkait kuota haji tambahan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung Gus Yaqut.
Gus Yaqut menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
Menurut asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sejak kasus pertama masuk KPK, Gus Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa.
Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak KPK segera mengunci keterangan para saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menyarankan agar saksi diambil sumpahnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berdampak pada kelanjutan proses penyidikan kasus kuota haji.
Nurul menilai, untuk mengetahui apakah pembagian kuota 50:50 oleh eks Menag Yaqut merugikan negara, harus berangkat dari pemahaman bahwa uang negara tercantum dalam APBN.
Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.