KPU kembali mengeluarkan aturan baru bagi capres-cawapres saat debat keempat.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan tindakan pengancaman melalui sosial media masuk ke ranah pidana, bukan lagi kebebasan berbicara.
Insiden kebakaran tempat karaoke di Tegal telah menewaskan 6 orang, Senin (15/1/2024) pagi. Tim Labfor Polda Jateng diterjunkan untuk mengusut penyebabnya.
Negara memberikan jaminan keamanan kepada setiap Capres maupun Cawapres mengingat adanya potensi ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan setiap pasangan calon (paslon).
Pemilik akun instagram @rifanariansyah yang merupakan pelaku pengancam Capres RI nomor 1 Anies Baswedan menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024).
TKN menegaskan bahwa pelaku pengancaman terhadap Capres RI nomor urut 1 Anies Baswedan tidak ada kaitannya dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran
Keluarga AWK syok lantaran tidak tahu menahu terkait tindakan yang dilakukan AWK yang mengancam untuk menembak Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Timnas AMIN mengapresiasi gerak cepat Polri dalam menangkap pelaku yang mengancam akan membunuh Anies melalui media sosial.
Pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak Capres RI nomor urut 1 Anies Baswedan terancam dijerat dengan UU ITE.
Pemeriksaan kasus pemuda yang mengancam menembak Capres Anies Baswedan lewat cuitan di TikTok ditangani oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang yang juga Pj Ketua PWNU Jatim K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menegaskan bahwa dirinya tak ingin NU terpecah.
Muhamad Hasan Chabibie resmi menduduki posisi Penjabat (Pj) Bupati Kudus setelah dilantik Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Rabu (10/1/2024).
Bergabungnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa TKN Prabowo-Gibran akan menambah daya gedor sekaligus meningkatkan elektabilitas Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, menurut pengamat politik.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Ia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Pengamat Hubungan Internasional Teuku Rezasyah menyebut, ada data yang di Kemhan yang bersifat konfidensial atau rahasia, sehingga Prabowo tak bisa sembarangan membukanya ke publik.