Salah satu kerja sami ini yakni Kejagung membantu proses penyaringan calon pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang akan bergabung di Kementerian Haji.
Regulasi baru ini menurut pemerintah, akan menjadi dasar hukum untuk memformalkan keberadaan kementerian baru, sedangkan jabatan menteri akan ditunjuk presiden.
Dengan keputusan tersebut, urusan penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini ditangani langsung oleh kementerian baru.
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan kementerian khusus tersebut penting untuk memperkuat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.
Dorongan agar BP Haji bertransformasi awalnya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).