Dalam pertemuannya dengan ribuan peserta, Puji Raharjo menyampaikan bahwa tugas utama PPIH bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memastikan seluruh layanan haji dirasakan jemaah.
Pendistribusian kartu nusuk di dalam negeri diharapkan dapat memberikan rasa tenang kepada jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Menurut Gus Irfan,menu sarapan yang disajikan kepada peserta Diklat PPIH telah memenuhi standar minimal gizi.
Di hadapan sekitar 1.600 petugas haji tahun 2026, Gus Irfan mengingatkan bahwa seluruh petugas harus menempatkan diri sebagai pelayan jemaah selama menjalankan tugas di Tanah Suci.
Ribuan jemaah mendapatkan latihan secara fisik dari fasilitator yang terdiri dari TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan anggota Polri.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekankan pentingnya kerja sama tim antarpersonel agar pelayanan kepada jemaah dapat berjalan optimal selama di Arab Saudi.
Latihan PBB diharapkan dapat menumbuhkan rasa soliditas dan kebanggaan sebagai satu kesatuan tim, sehingga para petugas mampu bekerja secara terpadu saat bertugas di Tanah Suci.
Dalam simulasi pelayanan kesehatan, para tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat mempraktikkan prosedur penanganan jemaah yang mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, petugas haji yang tidak disiplin, meninggalkan tugas dalam melayani jemaah akan dipulangkan.
Sebanyak sekitar 1.400 lebih petugas haji dari sembilan layanan mengikuti diklat untuk dipersiapkan menjadi petugas yang tangguh secara fisik dan mental.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mekanisme PK Haji Khusus merupakan bagian dari prosedur resmi setelah jemaah melakukan pelunasan biaya haji.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan mutu konsumsi jemaah agar lebih sehat, aman, dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia.
Dirjen Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa dalam regulasi itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah.
Kemenhaj menegaskan, pelayanan terhadap jemaah merupakan satu-satunya fokus utama petugas haji saat berada di lapangan.
Menurut pejabat yang biasa disapa Gus Irfan ini, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan administratif, tetapi juga menyangkut harapan, doa, serta pengorbanan jutaan jamaah beserta keluarganya.