Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Gus Yaqut menilai, KPK menggunakan dua aturan berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan UU 8 1981 tentang KUHAP lama.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.
Kehadiran para eks petugas haji itu sebagai bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut dalam menghadapi proses hukum terkait kuota haji tambahan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Bagi orang tua, membicarakan konflik atau perang dengan anak bisa terasa sulit. Namun, bicara tentang konflik dan perang harus dilakukan dengan tenang dan jujur.
Tonton cuplikan film ‘Mortal Kombat 2’ yang siap tayang di bioskop 8 Mei 2026, keren banget!
Film ‘Mortal Kombat 2’ siap mengguncang bioskop mulai 8 Mei 2026 mendatang. Simak sinopsisnya di sini!
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis pidana 9 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung Gus Yaqut.
Kondisi dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji.
Gus Yaqut menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Karena pihak termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan.