Pengemudi Ojol dan Kurir Tetap Tuntut THR Penuh, Bukan Insentif
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut tetap diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan dibayarkan pada H-7 atau 3 April 2024.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyesalkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyebut THR pengemudi ojol dan kurir hanya bersifat imbauan kepada aplikator. Alasannya, hubungan kerjanya hanya berupa kemitraan.
"Pernyataan Kemenaker sangat merugikan pengemudi ojol dan kurir," ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Lily menegaskan pernyataan Menaker bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Dimana disebutkan bahwa THR bersifat wajib dibayarkan secara penuh, tidak dicicil, dan dalam bentuk uang.
Oleh sebab itu, Lily menegaskan bahwa THR tidak bisa digantikan dengan insentif, bonus, atau diskon yang ditawarkan oleh aplikator. SPAI juga memandang pernyataan Menaker bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
















