Menkes Budi Gunadi (tengah) saat rapat kerja bersama Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan, dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang bagi pasienBPJS Kesehatan. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sistem rujukan berjenjang yang berjalan selama ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama bagi kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi saat rapat kerja bersama Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan, dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.
Menkes mencontohkan, pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung membutuhkan penanganan cepat. Namun, pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, tipe B, hingga akhirnya baru ditangani di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa menangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas (RS tipe A),” jelas Budi.
Dengan sistem berbasis kompetensi atau kebutuhan, kata Budi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali, keburu wafat (meninggal) nanti dia kan. Lebih baik langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” tegas Budi.
BPJS Fokus Kelas Bawah
Dalam kesempatan itu, Menkes juga mengusulkan agar layanan BPJS Kesehatan hanya fokus pada masyarakat kelas bawah, sementara orang kaya diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.
“Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang enggak usah cover yang kaya-kaya. Yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi.
Hal ini sebagai salah satu cara agar BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan berkelanjutan. Pasalnya, selama tidak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.
Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara pada tahun-tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.
Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan mencapai Rp158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp165,3 triliun dan beban Rp175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.
“Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tukasnya.